JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, menekankan pentingnya kesiapan Mahkamah Agung (MA) jelang pengesahan RUU HPI.
Dalam RDPU Pansus RUU HPI bersama MA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2026), Soedeson mengatakan RUU ini akan membuat pengadilan Indonesia harus memutus perkara yang bersinggungan dengan sistem hukum negara lain.
“Kita ingin tahu secara praktis, seberapa siap MA jika HPI ini disahkan. Karena hukum-hukum asing akan diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi Golkar itu, kesiapan tidak hanya soal kelembagaan, tapi juga kompetensi hakim dalam memahami hukum asing agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Soedeson juga menyoroti skema upaya hukum dalam draf RUU tersebut. Dalam draf, perkara HPI langsung kasasi ke MA setelah putusan pengadilan tingkat pertama, tanpa melalui banding.
“Di dalam RUU ini puncaknya adalah ke Mahkamah Agung. Jadi tidak ada lagi banding. Seberapa siap MA dalam hal ini?” tanyanya.
Ia pun meminta MA memberikan masukan apakah skema tersebut sudah ideal, atau perlu dipertimbangkan agar putusan pengadilan tinggi bersifat final and binding. Hal ini penting untuk mengantisipasi penumpukan perkara di MA dan keterbatasan hakim di kamar perdata.






