DPR Dorong Regulasi Khusus untuk Urai Masalah Kuota Batu Haji

BOGOR – BELA RAKYAT – Komisi VIII DPR RI akan menyiapkan dasar hukum untuk mengatasi persoalan kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kuota yang tidak terpakai ini dinilai merugikan jemaah lain yang sudah siap berangkat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Maman, akar masalah kuota batu bukan hanya soal hak jemaah yang terbuang, tapi juga lemahnya sistem komunikasi kepada pemilik porsi haji.

“Persoalan kuota batu ini sangat mengganggu. Ini bukan hanya tentang hak orang lain yang tidak terpakai, tapi tentang bagaimana informasi tidak sampai ke pemilik porsi,” kata Maman.

Ia menyebut, keterbatasan SDM di daerah menjadi penyebab utama. Sebagai contoh, di Kabupaten Bogor yang memiliki 40 kecamatan, petugas layanan haji hanya berjumlah 10 orang, sehingga mustahil untuk melakukan pelacakan data secara maksimal.

Politisi PKB itu mengungkapkan, salah satu wacana yang dibahas adalah menjadikan pemilik kuota batu sebagai jemaah dengan status tidak berangkat. Namun, jika di kemudian hari yang bersangkutan ingin kembali mendaftar, tetap akan difasilitasi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, Maman mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk segera menambah personel di setiap Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) kabupaten/kota. Dorongan ini disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Kakanwil Kemenhaj Jabar beserta Kepala Kantor Kemenhaj Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.

Sementara itu, Kanwil Kemenhaj Jabar saat ini tengah melakukan verifikasi dengan mengidentifikasi jemaah yang menunda dan yang siap berangkat, serta memperbarui data nomor telepon jemaah agar terkoneksi dengan WhatsApp.

“DPR akan mencoba melihat dan memayungi dengan sebuah regulasi agar kuota batu ini tidak mengganggu kelancaran dan juga memberikan hak bagi jemaah haji yang memang sudah siap untuk berangkat,” tutup Maman.

Penataan kuota batu diharapkan dapat membuat alokasi keberangkatan haji lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian bagi calon jemaah yang telah lama menunggu antrean.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *