Sejumlah Tokoh Pesantren Darul Istiqamah Dorong Konflik Dibawa ke Ranah Hukum: Jangan Sampai Rusak Reputasi Seseorang tanpa Bukti Nyata!

MAROS, SULSEL – BELA RAKYAT – Persoalan yang menyeret nama besar Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dalam konflik yang berkembang di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mulai mendapat perhatian sejumlah tokoh dan ustaz yang berada di lingkungan pesantren.

Sejumlah pihak menilai polemik tersebut sebaiknya tidak terus berkembang menjadi perang pernyataan di ruang publik, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat tuduhan atau pernyataan yang dianggap merugikan kehormatan seseorang.

Bacaan Lainnya

Pandangan tersebut disampaikan salah seorang tokoh sekaligus ustaz yang berada di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah. Narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial SM, menyampaikan pandangannya melalui aplikasi WhatsApp.

SM menilai langkah hukum dapat menjadi jalan untuk memberikan kepastian sekaligus menjadi pembelajaran agar polemik serupa tidak terus berulang.

“Kalau saya baiknya dilanjutkan, biar ada shock therapy bagi yang bersangkutan agar ada perubahan ke depan, tidak lagi menyebut-nyebut nama Bapak TL (Tamsil Linrung) pada tempat yang tidak pantas,” ujar SM dalam pesannya, Ahad (13/9/2026).

Menurut SM, apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa kepada aparat penegak hukum (APH), langkah itu sekaligus dapat menjadi jawaban kepada publik atas berbagai tuduhan yang selama ini diarahkan kepada Tamsil Linrung.

“Tanggapan saya yang kedua, apabila ditindaklanjuti ke APH adalah bentuk jawaban bagi publik atas tuduhan yang dialamatkan kepada Bapak TL oleh mereka berdua,” tulisnya.

BERITA TERKAIT:

TERBONGKAR! Jawaban Tamsil Linrung Dikaitkan Terlibat Kekisruhan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa Maros Sulawesi Selatan (Part I)

Tamsil Linrung Jawab Tuduhan Keterlibatan di Pesantren Darul Istiqamah: Saya Baru Pahami Kemarahan Ustadz Muzakkir Arif! (Part II)

Tamsil Bantah Dikaitkan Kekisruhan Pesantren Darul Istiqamah Maros: Mestinya Dibuktikan Saya Terlibat!

Tamsil Didesak Ambil Langkah Hukum: Saya Pertimbangkan Cuma Tidak Tega Cucu Kiai Dijebloskan ke Penjara

Dinilai Sudah Berulang di Ruang Publik

SM juga menyoroti pola penyampaian pernyataan yang menurutnya terus berulang. Ia menyebut, dalam sejumlah kesempatan, termasuk konferensi pers maupun siaran langsung melalui TikTok, nama Tamsil Linrung kembali disebut dan dikaitkan dengan persoalan yang sedang berkembang.

“Mencermati kondisi kejadian yang berulang bahwa pihak yang bersangkutan di setiap konferensi pers maupun live TikTok dan sebagainya selalu menyerang kehormatan Bapak TL,” ungkap SM.

Menurut dia, apabila pernyataan-pernyataan tersebut memang mengandung tuduhan yang dapat dibuktikan, maka mekanisme hukum merupakan ruang yang tepat untuk menguji kebenarannya.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, proses hukum juga dinilai dapat memberikan kepastian sekaligus menghentikan berkembangnya informasi yang berpotensi merugikan reputasi seseorang.

Pandangan serupa juga muncul dari salah seorang alumni yang berinisial HU. Ia mengingatkan agar konflik yang berkembang tidak sampai berujung pada rusaknya nama baik seseorang tanpa dasar pembuktian yang jelas.

“Jangan sampai merusak reputasi seseorang tanpa bukti nyata,” kata HU sembagi menyampaikan perjalan karir Tamsil Linrung hingga memimpin DPD RI.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran di kalangan sebagian pihak bahwa konflik yang semestinya dapat diselesaikan secara internal justru semakin melebar ke ruang publik dan menyeret nama-nama yang memiliki reputasi serta posisi publik.

Dorongan Agar Persoalan Dibuktikan Secara Hukum

Dorongan membawa persoalan ke ranah hukum, dalam konteks ini, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghukum salah satu pihak. Sebaliknya, jalur hukum dapat menjadi mekanisme untuk menguji apakah sebuah tuduhan memiliki dasar fakta dan bukti atau tidak.

Bagi pihak yang merasa dirugikan, proses hukum memberikan ruang untuk menyampaikan keberatan secara resmi. Sementara bagi pihak yang menyampaikan tuduhan, proses tersebut juga memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dan argumentasi secara terbuka di hadapan institusi yang berwenang.

Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum dinilai lebih sehat dibandingkan mempertahankan polemik melalui konferensi pers, media sosial, maupun siaran langsung yang berpotensi membuat persoalan semakin melebar.

Terlebih, konflik tersebut telah membawa nama seorang tokoh nasional yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai pimpinan DPD RI.

Rekam Jejak Panjang Tamsil Linrung

Tamsil Linrung sendiri bukan sosok yang baru muncul dalam panggung politik nasional. Ia memiliki perjalanan panjang yang dimulai dari aktivitas kemahasiswaan dan gerakan intelektual Islam hingga kemudian masuk ke lembaga legislatif dan menjadi pimpinan DPD RI.

Dalam perjalanan yang disampaikan dalam berbagai profil tentang dirinya, Tamsil dikenal memiliki latar belakang aktivisme mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan Islam yang lahir di Pangkep, Sulsel.

Perjalanan tersebut kemudian berlanjut melalui aktivitas di lingkungan LDMI–HMI, serta keterlibatannya dalam jaringan pemikiran dan gerakan Islam seperti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan ICMI.

Dari dunia aktivisme, Tamsil kemudian masuk ke arena politik praktis. Ia pernah berada di Partai Amanat Nasional (PAN) dan dipercaya sebagai Bendahara Umum pada periode 1999–2003.

Setelah itu, Tamsil bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada periode 2004–2019. Karier politiknya kemudian berkembang secara signifikan ketika ia terpilih menjadi anggota DPR RI selama tiga periode.

Di parlemen, Tamsil tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga terlibat dalam pembahasan anggaran negara. Ia pernah berada dalam struktur Badan Anggaran DPR RI, sebuah alat kelengkapan yang memiliki posisi penting dalam proses pembahasan kebijakan fiskal dan APBN.

Setelah menyelesaikan kiprahnya di DPR RI, Tamsil melanjutkan pengabdiannya di lembaga perwakilan daerah. Ia terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2019–2024.

Dalam perjalanan di DPD RI, posisi politik Tamsil kembali meningkat. Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Kelompok DPD dan kemudian menjadi bagian dari pimpinan MPR RI.

Pada periode berikutnya, Tamsil kembali terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Pada 2 Oktober 2024, DPD RI secara resmi menetapkan paket pimpinan periode 2024–2029. Tamsil Linrung ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPD RI, bersama Sultan B. Najamudin sebagai Ketua, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai sebagai wakil ketua lainnya.

Dalam struktur pimpinan DPD RI periode tersebut, Tamsil Linrung mendapat mandat menangani bidang Perekonomian dan Pembangunan. Hal itu tercantum dalam keputusan pimpinan DPD RI mengenai koordinator alat kelengkapan DPD RI masa jabatan 2024–2029.

Dengan demikian, perjalanan Tamsil Linrung dapat digambarkan sebagai perjalanan panjang dari aktivis mahasiswa, aktivis organisasi Islam, politisi partai, anggota DPR RI, hingga akhirnya menjadi senator dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Dari Aktivis hingga Pimpinan DPD RI

Jika dirangkum, perjalanan Tamsil Linrung membentuk sebuah lintasan politik yang cukup panjang:

Aktivis mahasiswa/HMI

LDMI – HMI MPO

DDII – ICMI

PAN — Bendahara Umum 1999–2003

PKS — 2004–2019

Anggota DPR RI tiga periode

Badan Anggaran DPR RI

DPD RI periode 2019–2024

Ketua Kelompok DPD / pimpinan MPR

DPD RI periode 2024–2029

Wakil Ketua DPD RI bidang Perekonomian dan Pembangunan

Di periode sekarang, Tamsil juga masih aktif menyuarakan berbagai isu pembangunan nasional. Pada Agustus 2026, misalnya, DPD RI memuat pandangan Tamsil mengenai arah pembangunan nasional, APBN dan Pasal 33 UUD 1945 dalam konteks kesejahteraan masyarakat.

Publik Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian

Dengan semakin berkembangnya polemik Pesantren Darul Istiqamah Maccopa, sejumlah pihak kini berharap persoalan tersebut tidak terus berlangsung dalam bentuk saling tuding di ruang publik.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang merasa memiliki bukti atas tuduhan yang disampaikan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian fakta, bukan sekadar perang pernyataan.

Prinsip tersebut menjadi penting karena nama yang terseret dalam polemik bukan hanya menyangkut persoalan internal sebuah lingkungan pesantren, tetapi juga menyangkut reputasi seorang pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Karena itu, jika memang terdapat tuduhan yang serius terhadap Tamsil Linrung, pembuktian melalui mekanisme hukum dinilai menjadi jalan paling tepat untuk memastikan mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan persepsi, dan mana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebaliknya, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, proses hukum juga dapat menjadi sarana untuk memberikan perlindungan terhadap nama baik dan reputasi pihak yang merasa dirugikan.

Dengan demikian, dorongan sejumlah tokoh dan ustaz di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa agar persoalan dibawa ke ranah hukum dapat dipandang sebagai seruan untuk mengakhiri polemik melalui pembuktian yang objektif dan mekanisme hukum, bukan semata-mata melalui pertarungan opini di ruang publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *