Komisi XIII DPR Minta Teknologi Imigrasi Terus Di-Upgrade Cegah Kejahatan Lintas Negara

TANGERANG – BELA RAKYAT – Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya pembaruan teknologi keimigrasian secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghadapi modus baru pemalsuan paspor, visa, dan dokumen perjalanan, serta untuk memperkuat pengawasan terhadap kejahatan transnasional.

Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/9/2026). Dalam kunjungan itu, rombongan meninjau langsung operasional Passenger Analysis Unit (PAU).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi XIII, Marinus Gea, menilai teknologi yang dimiliki imigrasi saat ini sudah cukup mendukung. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana teknologi tersebut tidak kalah canggih dari modus kejahatan yang terus berkembang.

“Teknologi imigrasi harus terus di-update. Kita harus waspada, jangan sampai teknologi kita kalah oleh teknologi pemalsuan data, paspor, dan visa,” tegas Marinus.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, memaparkan sejumlah teknologi yang sudah diterapkan. Saat ini terdapat 98 unit autogate yang mampu memangkas waktu pemeriksaan dari 60 detik menjadi hanya 15-25 detik per orang. Fasilitas lain meliputi 24 unit body camera, 4 unit PAU, dan sistem All Indonesia.

Menurut Galih, integrasi antara PAU dan sistem All Indonesia memungkinkan petugas melakukan risk profiling jauh sebelum penumpang tiba di konter pemeriksaan. Jika sistem mendeteksi penumpang berisiko tinggi, maka akan otomatis diarahkan ke pemeriksaan sekunder.

Ketua Tim Kunspek Komisi XIII, Willy Aditya, menambahkan bahwa teknologi tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan layanan.

“Teknologi harus memperkuat fungsi profiling, deteksi dini, validasi dokumen, dan pengawasan terhadap perlintasan berisiko,” ujar Willy.

Di sisi lain, Galih juga mengakui masih ada tantangan. Optimalisasi autogate dan PAU sangat tergantung pada stabilitas jaringan server pusat dan pasokan listrik. Gangguan koneksi berpotensi menimbulkan antrean di konter manual, serta kendala biometrik pada penumpang tertentu yang masih harus dialihkan ke jalur khusus.

Marinus pun mendorong agar ke depan sistem imigrasi tidak hanya mencatat siapa yang masuk, tetapi juga mampu memantau pergerakan Warga Negara Asing (WNA) secara real time selama di Indonesia.

“Sistem kita harus bisa memberikan alert otomatis jika ada WNA yang overstay, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. Ini untuk menjaga keamanan WNI dan juga WNA itu sendiri,” pungkasnya.

Komisi XIII berharap pengembangan teknologi imigrasi dilakukan berkelanjutan dengan memperkuat integrasi data dan analisis, sehingga peningkatan pelayanan tetap sejalan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *