SURABAYA; BELA RAKYAT – Persoalan tumpang tindih regulasi daerah kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi regulasi nasional, Komisi XIII DPR RI menilai masih terdapat berbagai tantangan dalam penyusunan peraturan daerah yang berpotensi menghambat kepastian hukum, investasi, pelayanan publik, hingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/7/2026). Kunjungan dipimpin langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Marinus Gea, yang menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah harus menjadi bagian utama reformasi hukum nasional.
Menurut Marinus, kualitas suatu regulasi tidak cukup hanya dinilai dari teknik penyusunannya, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional,” ujar Marinus Gea.
Ia menegaskan, regulasi yang baik harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Investigasi DPR terhadap Tata Kelola Regulasi Daerah
Kunjungan kerja tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Komisi XIII melakukan pendalaman terhadap mekanisme harmonisasi regulasi yang selama ini dijalankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Jawa Timur.
DPR ingin memperoleh gambaran faktual mengenai bagaimana proses sinkronisasi antara produk hukum pemerintah daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak ditemukan regulasi daerah yang berpotensi bertentangan dengan aturan nasional, tumpang tindih antarperaturan, maupun sulit diterapkan karena lemahnya koordinasi antarlembaga.
Melalui investigasi lapangan tersebut, Komisi XIII berupaya mengidentifikasi berbagai hambatan yang selama ini mengurangi efektivitas proses harmonisasi.
Kapasitas SDM Menjadi Sorotan
Dalam pembahasan bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, DPR memberikan perhatian khusus terhadap kapasitas kelembagaan yang dimiliki daerah.
Salah satu fokus utama adalah ketersediaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kompetensi memadai.
Komisi XIII juga menilai bahwa kualitas regulasi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menyusunnya. Kekurangan tenaga perancang maupun beban kerja yang tinggi berpotensi memengaruhi kualitas produk hukum daerah.
Selain SDM, DPR juga mengevaluasi efektivitas koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta DPRD dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.
Pemanfaatan Teknologi Dinilai Harus Dipercepat
Tidak hanya aspek kelembagaan, Komisi XIII turut menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam proses harmonisasi regulasi.
Digitalisasi diyakini mampu mempercepat sinkronisasi antarperaturan, mempermudah proses evaluasi, serta meminimalkan potensi tumpang tindih kebijakan.
Meski demikian, DPR juga menggali berbagai kendala teknis yang masih dihadapi di lapangan, mulai dari keterbatasan sistem, sumber daya, hingga koordinasi lintas instansi.
Temuan-temuan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kepastian Hukum bagi Masyarakat Menjadi Tujuan Utama
Marinus Gea menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan hanya persoalan administrasi hukum, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi maupun pelayanan publik.
Ia berharap penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat menjadi fondasi lahirnya regulasi daerah yang lebih berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan regulasi yang harmonis, pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan kebijakan secara lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Hasil kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Jawa Timur ini selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan evaluasi DPR dalam merumuskan langkah-langkah penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga reformasi regulasi nasional dapat berjalan lebih optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.






