Tumpang Tindih Lahan RTH di Jakarta Jadi Sorotan, Pemprov DKI Didorong Perkuat Integrasi Data dan Kepastian Hukum

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk lebih serius dan sistematis dalam menangani persoalan tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut tata kelola aset publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan ruang hijau di tengah tekanan pembangunan perkotaan.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika masih terdapat lahan-lahan perkotaan yang status kepemilikan, penguasaan, maupun batas administrasinya belum sepenuhnya terselesaikan. Ketidakjelasan tersebut berpotensi membuka ruang munculnya klaim baru, termasuk pendudukan atau pemanfaatan oleh pihak-pihak lain yang kemudian menguasai lahan yang sedang bersengketa.

Bacaan Lainnya

Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat membuat persoalan pertanahan semakin panjang dan kompleks. Lahan yang semula hanya menghadapi persoalan administrasi dapat berkembang menjadi konflik penguasaan di lapangan, melibatkan lebih banyak pihak, serta semakin sulit dikembalikan kepada fungsi dan peruntukannya sebagai aset publik dan RTH.

Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penelitian tesis Dwi Dharma Prasetyo, mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tesis berjudul *“Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Mengatasi Tumpang Tindih Lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta”* tersebut mengkaji persoalan tumpang tindih lahan RTH sekaligus mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan pengelolaannya.

Penelitian itu berangkat dari semakin terbatasnya ketersediaan lahan akibat tingginya urbanisasi di Jakarta. Kondisi tersebut membuat keberadaan RTH semakin rentan terhadap alih fungsi maupun persoalan tumpang tindih kepemilikan.

Sejumlah kasus yang menjadi perhatian dalam penelitian antara lain Taman Gantara pada 2022, Taman Kumbang Sereh pada 2023, serta sengketa lahan di kawasan Taman Rawasari pada 2025.

Hasil penelitian menunjukkan persoalan tumpang tindih lahan RTH bukan merupakan persoalan yang berdiri sendiri. Permasalahan tersebut bersifat sistemik dan dipengaruhi oleh ketidaksinkronan data antarinstansi, fragmentasi kewenangan, lemahnya pengawasan aset, serta koordinasi yang belum optimal.

*Bukan Sekadar Sengketa Pertanahan*

Dalam penelitiannya, Dwi Dharma menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang mencakup empat dimensi, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, studi literatur, analisis dokumen, triangulasi, serta validasi data.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa upaya pengelolaan RTH sebenarnya telah dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Upaya tersebut antara lain melalui penertiban aset pemerintah daerah serta koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelolaan Aset Daerah, dan instansi terkait lainnya.

Koordinasi dilakukan melalui rapat lintas instansi, pertukaran informasi dan data, hingga verifikasi dokumen pertanahan.

Namun, koordinasi tersebut belum sepenuhnya mampu menghasilkan integrasi informasi yang seragam. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah perbedaan standar dan jenis peta yang digunakan antarinstansi.

ATR/BPN menggunakan peta kadaster berskala besar, sedangkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota masih menggunakan peta berskala makro. Kondisi tersebut, ditambah pembaruan data yang belum optimal, dapat memunculkan perbedaan informasi mengenai status dan kondisi lahan di lapangan.

Situasi tersebut menjadi penting karena persoalan lahan tidak berhenti pada siapa yang tercatat sebagai pemilik atau pengelola. Ketika status dan batas lahan belum memiliki kepastian yang kuat, terdapat risiko munculnya pihak lain yang mengambil kesempatan untuk menduduki, menguasai, atau memanfaatkan lahan tersebut.

Semakin lama persoalan dibiarkan, semakin besar kemungkinan munculnya klaim dan kepentingan baru. Akibatnya, pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan administrasi, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan penguasaan fisik, kepentingan sosial, dan potensi konflik horizontal di lapangan.

Persoalan juga ditemukan pada aspek sumber daya. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah memiliki Unit Pengadaan Tanah serta memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG), data spasial digital, dan arsip pertanahan dalam proses verifikasi.

Namun, dukungan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dinilai masih belum optimal. Pada saat yang sama, integrasi informasi pertanahan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

*Komitmen Aparatur Ada, Mekanisme Perlu Diperkuat*

Penelitian tersebut juga menemukan adanya komitmen aparatur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dalam menjalankan kebijakan pengelolaan RTH.

Komitmen itu terlihat dari penyusunan langkah strategis, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta pembentukan tim penertiban terpadu.

Meski demikian, pendekatan persuasif dan mediasi yang selama ini dilakukan belum selalu mampu mempercepat penyelesaian kasus.

Pendekatan persuasif tetap dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. Namun, mekanisme tersebut perlu diperkuat dengan tahapan penyelesaian yang jelas, target yang terukur, serta batas waktu penyelesaian.

Pada aspek struktur birokrasi, penelitian menemukan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) khusus yang secara rinci mengatur mekanisme penyelesaian tumpang tindih lahan RTH lintas instansi.

Kondisi tersebut menyebabkan proses penyelesaian masih sangat bergantung pada komunikasi dan inisiatif masing-masing instansi.

Fragmentasi kewenangan juga berpotensi menyebabkan setiap instansi menggunakan sistem informasi dan prosedur masing-masing sehingga proses integrasi data menjadi lebih kompleks.

*Strategi Defensif untuk Mengamankan RTH*

Berdasarkan analisis SWOT, posisi strategis pengelolaan tumpang tindih lahan RTH berada pada Kuadran IV (Weaknesses-Threats). Sumbu X (IFAS): -1,56 Kelemahan internal mendominasi kekuatan,Sumbu Y (EFAS): -0,86 Ancaman eksternal mendominasi peluang

Artinya, kelemahan internal, seperti belum terintegrasinya data dan tumpang tindih kewenangan, berhadapan dengan berbagai ancaman eksternal. Ancaman tersebut meliputi klaim kepemilikan, alih fungsi lahan, urbanisasi, serta tingginya tekanan ekonomi terhadap lahan perkotaan.

Atas kondisi tersebut, penelitian merekomendasikan strategi defensif dengan memprioritaskan penguatan tata kelola sebelum memperluas jangkauan pengelolaan RTH.

Fokus utama diarahkan pada integrasi data pertanahan, aset, dan tata ruang; penataan kewenangan; serta penguatan pengawasan terhadap lahan RTH.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga didorong menjadi sektor utama dalam integrasi data lintas instansi, mempercepat sertifikasi aset, membangun sistem digital terpadu yang mengintegrasikan data, GIS, dan penelusuran riwayat lahan (*land tracing*), serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta direkomendasikan mengevaluasi mekanisme koordinasi antarperangkat daerah, menyusun SOP lintas sektor, serta memberikan prioritas anggaran untuk pengamanan aset RTH.

Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru. Pengamanan lahan seharusnya tidak hanya dilakukan ketika sengketa sudah terjadi, tetapi sejak terdapat indikasi ketidakjelasan status, batas, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan.

Masyarakat dan pemangku kepentingan juga didorong memperkuat pengawasan partisipatif melalui mekanisme pelaporan digital.

*Rujukan Akademik bagi Pemprov DKI Jakarta*

Penelitian Dwi Dharma Prasetyo dinilai dapat menjadi salah satu rujukan akademik bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat kebijakan pengelolaan RTH, khususnya dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan.

Penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup dilakukan setelah sengketa muncul. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang mampu memastikan kejelasan status lahan sejak awal, menyatukan data antarinstansi, memperjelas pembagian kewenangan, serta memperkuat pengamanan aset RTH.

Hal ini menjadi semakin penting karena lahan yang berada dalam status sengketa atau belum memiliki kepastian penguasaan dapat menjadi ruang bagi munculnya persoalan baru. Ketika pihak baru mulai menduduki atau memanfaatkan lahan yang statusnya belum terselesaikan, proses penanganan menjadi jauh lebih rumit dan berpotensi memperpanjang konflik.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap lahan yang telah ditetapkan atau direncanakan sebagai RTH memiliki informasi yang jelas mengenai status hukum, kepemilikan, batas, penguasaan, dan pemanfaatannya. Dengan demikian, celah bagi munculnya klaim maupun pendudukan baru dapat diminimalkan.

Perlindungan RTH pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan upaya mempertahankan ruang hijau, tetapi juga memastikan aset publik memiliki kepastian hukum dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Strategi yang direkomendasikan meliputi integrasi data pertanahan, aset, dan tata ruang; percepatan sertifikasi; penguatan koordinasi kelembagaan; pemanfaatan SIG; serta pengawasan terhadap potensi alih fungsi dan penguasaan lahan.

Dengan langkah tersebut, persoalan tumpang tindih lahan RTH di Jakarta diharapkan tidak lagi hanya ditangani setelah muncul konflik, tetapi dapat dicegah sejak awal melalui tata kelola yang terintegrasi, transparan, responsif, dan memiliki kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *