AOB Bergerak! Panglima Batak Siapkan Dukungan untuk Ajat Sudrajat, Cakades Nomor Urut 1 Sukawangi

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Suasana penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Sukawangi menyimpan sebuah pesan politik akar rumput yang menarik perhatian. Di tengah atmosfer demokrasi desa yang mulai menghangat, Ajat Sudrajat, calon Kepala Desa Sukawangi nomor urut 1, tampil bersama para pendukungnya dengan membawa optimisme menyongsong Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026.

Nomor urut boleh sekadar angka, tetapi dalam kontestasi demokrasi desa, ia kerap menjelma menjadi simbol harapan. Angka satu yang kini berada di tangan Ajat Sudrajat seakan membuka lembar pertama sebuah perjalanan: tentang keberanian menawarkan gagasan, kesediaan mendengar suara warga, serta tekad menghadirkan pemerintahan desa yang dekat dengan rakyat. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah memastikan Pilkades Serentak 2026 digelar di 154 desa, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026 mendatang.

Di tengah momentum tersebut, dukungan dari Aliansi Ormas Bekasi (AOB) mulai mengemuka. Salah satu petingginya, Panglima Batak, menyampaikan sikap bahwa dirinya akan menginstruksikan jajaran dan anggota AOB untuk memberikan dukungan kepada Ajat Sudrajat, calon nomor urut 1, dalam kontestasi menuju kursi Kepala Desa Sukawangi. Bagi Panglima Batak, dukungan tersebut diposisikan sebagai bagian dari aspirasi organisasi dan pilihan politik warga yang tetap harus ditempuh dengan cara-cara yang bermartabat, damai, serta menghormati hak konstitusional setiap pemilih.

Panglima Batak (kemeja putih, kanan Ajat Audrajat) siap instruksikan anggota AOB untuk memenangkan Ajat Sudrajat di Pilkades Sukawangi 2026.

“Kami akan menginformasikan kepada anggota AOB untuk mendukung dan memenangkan Ajat Sudrajat nomor urut 1 sebagai Kepala Desa Sukawangi. Namun dukungan itu harus dijalankan secara santun, tertib dan tetap menghormati pilihan masyarakat. Demokrasi jangan menjadi alasan untuk memecah persaudaraan,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at, (11/9/2026).

Secara hukum, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang memiliki landasan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. UU tersebut antara lain memperkuat kerangka penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Kerangka penyelenggaraan Pilkades juga berkaitan dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Pada 2026, regulasi pelaksanaan pemerintahan desa juga diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, yang mulai berlaku 27 Maret 2026 dan antara lain mengatur tata cara pemilihan kepala desa serta berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, dukungan politik organisasi kemasyarakatan semestinya menjadi energi demokrasi, bukan tekanan terhadap kebebasan warga. Pilihan terhadap Ajat Sudrajat adalah bagian dari dinamika kontestasi, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat pemilih. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri menekankan pentingnya Pilkades berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sekaligus menjaga persatuan dan kondusivitas masyarakat.

Kini, dari Sukawangi, sebuah pertarungan demokrasi sedang menulis babaknya sendiri. Ajat Sudrajat dan nomor urut 1 memasuki gelanggang bukan hanya dengan sebuah angka, tetapi dengan harapan yang harus diterjemahkan menjadi gagasan, kerja nyata dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Sebab pada akhirnya, demokrasi desa bukan semata-mata tentang siapa yang paling banyak meneriakkan kemenangan, melainkan tentang siapa yang mampu memenangkan kepercayaan rakyat dengan cara yang jujur, bermartabat dan tetap menjaga Sukawangi sebagai rumah bersama. Pungkas Panglima Batak.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *