JAKARTA- BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menekankan pentingnya rumusan yang ketat terhadap mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan pakar hukum Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). RDPU tersebut digelar untuk menyerap masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar itu, NCB adalah mekanisme perampasan yang bersifat in rem atau berfokus pada bendanya, bukan pada pelakunya. Sehingga, yang diadili adalah asal-usul dan status aset tersebut, bukan harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.
“NCB ini tidak bisa kita lepaskan dari hukum perdata, karena fokusnya adalah kepada kebendaan,” ujar Soedeson.
Ia menyoroti dua hal krusial yang masih perlu diperjelas dalam RUU tersebut. Pertama, soal mekanisme transfer of title atau pengalihan hak atas aset yang dinilai masih kabur. Kedua, soal perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Menurutnya, negara harus bisa membedakan secara tegas mana aset yang terkait tindak pidana dan mana aset yang dimiliki secara sah oleh pihak ketiga yang tidak terlibat kejahatan.
Soedeson menegaskan, norma kewenangan dalam RUU ini harus bersifat membatasi, bukan memperluas. Prinsipnya, apa yang tidak diatur dalam undang-undang, maka tidak boleh dilakukan oleh aparat.
“Norma yang mengatur mengenai kewenangan itu berbalik. Yang tidak diatur, tidak boleh. Prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan menjadi instrumen kekuasaan.
“Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure opponent, mem-pressure kaum kritis,” pungkasnya.






