Gus Falah: Polri Peduli Perjuangan Rakyat Pertahankan Hak atas Tanah

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, mengapresiasi langkah Polri yang menghentikan sementara penanganan kasus pidana terkait konflik agraria struktural.

Menurutnya, kebijakan moratorium tersebut merupakan bukti keberpihakan Polri kepada masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu merujuk pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polri pada 26 Agustus 2026 lalu.

“Saya melihat ini sebagai wujud kepedulian Polri pada perjuangan rakyat, terutama petani dan masyarakat adat. Konflik agraria tidak bisa langsung dilihat sebagai kasus pidana,” kata Gus Falah di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Legislator dari PDI Perjuangan itu menegaskan, persoalan agraria memiliki dimensi yang kompleks. Tidak hanya pidana, tetapi juga menyangkut aspek perdata, administrasi pertanahan, hingga hak-hak masyarakat adat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Pendekatan pidana harus sangat hati-hati. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Gus Falah menyebut, moratorium ini sangat tepat waktunya. Pasalnya, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) saat ini sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Ia menilai, proses legislasi tersebut membutuhkan ruang kondusif agar persoalan agraria struktural bisa diselesaikan dengan kerangka hukum yang lebih menyeluruh.

“Jangan sampai di satu sisi kita sedang menata reforma agraria lewat undang-undang, di sisi lain petani dan masyarakat adat justru dijerat proses pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Falah menekankan pentingnya melihat akar konflik agraria, terutama yang melibatkan masyarakat versus korporasi atau pemegang konsesi. Sejarah penguasaan lahan, dasar hukum masing-masing pihak, dan fakta penguasaan secara turun-temurun harus menjadi pertimbangan utama.

“Hukum pidana jangan dipakai untuk menyelesaikan sengketa penguasaan tanah. Kalau akarnya adalah sengketa perdata atau hak adat, ya harus diselesaikan dengan pendekatan itu,” katanya.

Ia menegaskan, keberpihakan pada rakyat bukan berarti membiarkan pelanggaran hukum terjadi. Namun, penegakan hukum harus menghadirkan keadilan substantif.

“Prinsipnya bukan anti penegakan hukum. Tapi hukum jangan tajam ke petani dan masyarakat adat, sementara akar persoalan agrarianya dibiarkan tidak selesai,” pungkas Gus Falah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *