JAKARTA – BELA RAKYAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam pembahasan di DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, regulasi tersebut semestinya menjadi instrumen negara untuk memburu aset hasil kejahatan, bukan menjadi ancaman bagi masyarakat yang memperoleh dan memiliki harta secara sah.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset akan menyasar rakyat perlu diluruskan. Menurutnya, sasaran utama regulasi tersebut justru mereka yang memperoleh kekayaan melalui praktik kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Yang perlu waspada itu bukan rakyat yang hartanya diperoleh secara sah, tetapi penyelenggara negara yang bermasalah, bandar nakal, dan pengusaha hitam,” kata Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Profesional dan Advokat Dr Shri Hardjuno Wiwoho, SH, MH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Gus Falah menilai RUU Perampasan Aset justru harus dirancang dengan semangat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kewenangan negara untuk mengambil alih aset harus dibarengi dengan batasan hukum yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyoroti secara khusus persoalan aset milik pihak ketiga. Menurut Gus Falah, RUU tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai posisi pihak ketiga yang menguasai atau membeli suatu aset yang kemudian diketahui berkaitan dengan tindak pidana.
“Harus ada rumusan yang jelas terkait pihak ketiga. Apakah harus mengklaim sebagai pembeli beritikad baik? Ini harus diperjelas agar jangan sampai orang yang sebenarnya tidak tahu-menahu justru menjadi korban,” ujarnya.
Menurut dia, kepastian mengenai pembeli atau pemilik aset yang beritikad baik penting agar pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Di sisi lain, Gus Falah juga meminta agar RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat kewenangan aparat penegak hukum (APH), tetapi juga memberikan mekanisme pengawasan dan sanksi apabila kewenangan tersebut disalahgunakan.
Ia menilai harus ada konsekuensi pidana yang jelas bagi APH yang melakukan kesalahan serius dalam proses perampasan aset, termasuk apabila terjadi manipulasi terhadap aset atau proses hukum.
“Jangan sampai kewenangan yang besar tidak diikuti dengan kontrol yang kuat. Kalau ada aparat yang salah atau memanipulasi aset, harus ada sanksinya,” tegasnya.
Gus Falah juga mempertanyakan bagaimana rumusan mengenai kerugian negara, kekurangan aset negara, maupun gangguan terhadap kepentingan umum akan ditempatkan sebagai indikator dalam mekanisme perampasan aset.
Ia meminta pandangan Peradi Profesional mengenai bagaimana indikator tersebut seharusnya dirumuskan agar tidak terlalu sempit dan tidak hanya bergantung pada konstruksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara, kekurangan aset negara, serta gangguan terhadap kepentingan umum merupakan indikator penting. Tetapi rumusannya jangan sampai terlalu terpaku hanya pada UU Tipikor. Ini yang perlu kita dalami bersama,” kata Gus Falah.
Ia menegaskan, semangat utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara memiliki instrumen yang efektif untuk mengembalikan hasil kejahatan, sekaligus menjamin hak warga negara yang tidak bersalah.
Dengan demikian, kata dia, pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus berjalan beriringan. Negara harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap berhati-hati agar kewenangan hukum tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
“Pemberantasan kejahatan harus kuat, tetapi perlindungan terhadap rakyat juga tidak boleh lemah,” pungkas Gus Falah.






