Kuota Tak Lagi Boleh Hangus, Komdigi Tegaskan Hak Pelanggan

Jakarta – Kebiasaan kuota internet yang otomatis hilang ketika masa aktif berakhir mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sekaligus menyediakan pilihan layanan yang lebih jelas.

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah Komdigi menerima banyak keluhan masyarakat mengenai praktik kuota hangus. Pemerintah juga menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu dasar dalam mendorong operator agar memenuhi hak konsumen.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat operator yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya.

“Kami mendapat banyak masukan atau aduan dari masyarakat mengenai sistem kuota hangus. Karena itu, kami melihat dari hasil putusan MK sampai saat ini memang banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen,” ujar Meutya seperti dikutip dari laman resmi Komdigi, Senin (31/8/26).

Melalui SE tersebut, pemerintah menekankan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota mereka tetap dapat dipertahankan.

Selain perlindungan kuota, operator diwajibkan memberikan pilihan mekanisme kepada pelanggan. Bentuknya dapat berupa rollover berdasarkan nilai kuota, kompensasi, maupun program lain yang ditawarkan operator.

Hal yang ditekankan pemerintah adalah keputusan mengenai pilihan tersebut berada di tangan pelanggan, bukan ditentukan sepihak oleh operator.

“Yang memilih adalah pelanggan. Jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya.

Menurutnya, setiap pilihan layanan juga harus disampaikan melalui edukasi yang mudah dipahami, sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas hak serta opsi yang tersedia sebelum menentukan pilihan.

Tidak berhenti pada kewajiban kepada pelanggan, Komdigi juga meminta operator melakukan pelaporan secara berkala. Seluruh operator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan SE tersebut setiap bulan kepada Kemkomdigi.

Untuk tahap awal, laporan pertama ditetapkan paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah surat edaran diterbitkan.

Komdigi berharap aturan baru tersebut segera diterapkan oleh seluruh operator. Dengan demikian, persoalan kuota yang selama ini menjadi keluhan pelanggan tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan layanan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *