JAKARTA – BELA RAKYAT – Persoalan status kepegawaian tenaga kesehatan non-ASN dan honorer kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik harus memperoleh perlindungan kerja serta kepastian status kepegawaian yang jelas dan adil.
Hal tersebut disampaikan Edy saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNASLIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Edy, pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap tenaga kesehatan, terutama mereka yang masih bekerja dengan status non-ASN atau honorer. Ia mempertanyakan ketimpangan kebijakan ketika tenaga pendidik mendapat jalur penataan status kepegawaian, sementara persoalan serupa masih dihadapi banyak tenaga kesehatan.
“Urusan paling fundamental bagi bangsa ini adalah pendidikan dan kesehatan. Namun, ada perlakuan yang belum adil. Jika guru PPPK dan guru honorer diberikan privilege untuk diangkat menjadi PNS pusat maupun PPPK penuh waktu, lantas apa bedanya guru dengan tenaga kesehatan?” ujar Edy.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penataan tenaga kesehatan harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Ia menyoroti masih adanya tenaga kesehatan yang bekerja sebagai honorer dengan status yang dinilai belum memiliki kepastian dalam skema kepegawaian ASN.
“Dalam Undang-Undang ASN itu hanya ada dua, PPPK dan PNS. Lalu kalau dia merekrut honorer, berarti bentuk eksploitasi,” katanya.
Edy juga meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur kesehatan, tetapi memastikan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan tersebut.
Ia mencontohkan rencana revitalisasi 10.000 puskesmas dan peningkatan kualitas rumah sakit umum daerah (RSUD). Menurutnya, pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan penguatan tenaga kesehatan agar investasi fasilitas kesehatan benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Pemerintah mau membangun fisik dan sarana pendukung dengan anggaran besar, tetapi jangan lupa bahwa aktor utama pembangunan kesehatan adalah sumber daya manusianya,” tegasnya.
Karena itu, Edy menilai politik anggaran kesehatan perlu diarahkan pada keseimbangan antara pembangunan fasilitas dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, ia meminta organisasi profesi dan forum tenaga kesehatan memperkuat pendataan anggotanya. Data yang lengkap, akurat, dan terkini dinilai penting untuk mengetahui jumlah tenaga kesehatan yang membutuhkan penataan status sekaligus menghitung kebutuhan anggaran pemerintah.
“Data ini sangat penting sebagai kalkulasi politik anggaran dan kebijakan, sehingga Komisi IX dapat mengadvokasi ini agar nakes mendapatkan kepastian status dan keadilan di dalam skema ASN,” pungkas Edy.
Dorongan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem kesehatan nasional yang tidak hanya kuat dari sisi fasilitas, tetapi juga memberikan penghargaan, perlindungan, dan kepastian kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.





