Komisi XII: Revisi UU Migas Jadi Kunci Kembalikan Lifting 1 Juta Barel

PEKANBARU -BELA RAKYAT –  Penurunan lifting minyak nasional dari 1,4 juta barel per hari menjadi hanya 600 ribu barel per hari menjadi alarm keras bagi Komisi XII DPR RI.

Anggota Komisi XII, Sartono, menegaskan kondisi tersebut harus dijawab melalui Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang saat ini tengah digodok.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII ke Wilayah Kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).

Menurut politisi Fraksi Demokrat itu, akar masalah migas nasional ada pada dua hal: tumpang tindih regulasi dan minimnya kepastian investasi.

“Kita pernah di 1,4 juta barel, 1,3 juta barel. Sekarang 600 ribu barel per hari. Tentu ini menjadi concern kita bersama. Apa penyebabnya harus kita bedah dalam revisi UU ini,” kata Sartono.

Ia menjelaskan, masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan stakeholder energi mengerucut pada satu kebutuhan: negara harus hadir lebih kuat, namun dengan aturan yang sederhana.

Revisi UU Migas, kata dia, tidak boleh sekadar tambal sulam. Harus ada pemangkasan birokrasi perizinan dan harmonisasi lintas kementerian/lembaga hingga sinkronisasi antara pusat dan daerah.

“Tujuannya jelas, menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Kalau regulasinya jelas, sederhana, dan ada kepastian hukum, investasi dan eksplorasi akan lebih cepat. Ujungnya lifting naik lagi,” ujarnya.

Sartono memastikan Komisi XII membuka proses revisi secara transparan dan partisipatif. Semua pihak terkait energi telah dan akan terus dipanggil untuk memberikan masukan.

“RUU ini harus memperkuat peran negara mengatur sektor strategis, tapi juga harus transparan dan ramah investasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *