PPPK Diangkat, Banggar DPR Tunggu Kepastian Anggaran RAPBN 2027

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Kebijakan pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XI sekaligus Badan Anggaran DPR RI, Kamrussamad.

Menurut Kamrussamad, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi lebih dari 500 ribu PPPK yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri kepada negara. Sebagian di antaranya bahkan telah menjalani masa pengabdian hingga puluhan tahun dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai masih terbatas.

Bacaan Lainnya

Ia menilai pengangkatan PPPK melalui mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) penting untuk memberikan kepastian mengenai status, kesejahteraan, insentif, serta keberlanjutan pengabdian para tenaga tersebut.

“Ini adalah harapan lebih dari 500 ribu putra-putri terbaik kita yang sudah mendedikasikan pengabdiannya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun,” ujar Kamrussamad seusai Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Namun, di balik apresiasi tersebut, Kamrussamad menegaskan masih terdapat pekerjaan penting yang harus diselesaikan, terutama menyangkut kepastian pembiayaan.

Ia mengatakan Banggar DPR RI masih menunggu perhitungan dan usulan pemerintah mengenai besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menopang kebijakan pengangkatan PPPK tersebut dalam RAPBN 2027.

Salah satu aspek yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan adalah posisi pembiayaan PPPK dalam struktur anggaran pendidikan. Kamrussamad mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen.

“Kalau itu bagian daripada anggaran pendidikan 20 persen untuk RAPBN 2027, maka timing-nya sudah tepat diajukan dalam pembahasan RAPBN di bulan Agustus-September ini,” katanya.

Kamrussamad menambahkan, kebutuhan anggaran tidak cukup hanya dihitung berdasarkan jumlah PPPK yang akan diangkat. Pemerintah juga harus memperhitungkan masa pengabdian serta usia pensiun masing-masing PPPK agar skema pembiayaan yang disusun benar-benar realistis dan berkelanjutan.

Karena itu, ia menyebut besaran anggaran masih menunggu kalkulasi pemerintah.

“Karena harus dibuatkan timeline masa pengabdian dan usia pensiun mereka, itu yang kita tunggu alokasi anggarannya,” ujarnya.

Mekanisme Pembiayaan Perlu Dipastikan

Selain besaran anggaran, perhatian Banggar juga tertuju pada rencana perubahan pola pembiayaan PPPK yang selama ini berkaitan dengan pemerintah daerah.

Kamrussamad menjelaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah semakin terintegrasi. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi modal penting dalam merancang mekanisme pembiayaan PPPK apabila nantinya sebagian beban pembiayaan dialihkan ke pemerintah pusat.

Ia menyebut terdapat 546 pemerintah daerah di Indonesia, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yang telah memiliki integrasi sistem keuangan dengan pemerintah pusat melalui berbagai aplikasi.

Dengan kondisi tersebut, Kamrussamad meyakini Kementerian Keuangan sedang mematangkan desain teknis mengenai mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah perlu memastikan mekanisme baru tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya di daerah.

“Kami yakin dan percaya tim teknis Kementerian Keuangan sedang mendiskusikan secara matang mengenai desain teknis perpindahan itu dari daerah ke pusat,” katanya.

Akan Dibahas dalam RAPBN 2027

Kamrussamad menegaskan persoalan PPPK akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah.

Ia mengatakan DPR akan meminta penjelasan lebih detail mengenai skema pembiayaan, kebutuhan anggaran, mekanisme transfer, hingga keberlanjutan fiskalnya.

Pembahasan tersebut nantinya tidak hanya berlangsung di Badan Anggaran, tetapi juga dapat dilakukan melalui komisi terkait, khususnya Komisi XI yang membidangi keuangan serta Komisi X yang memiliki keterkaitan dengan sektor pendidikan.

“Nanti kita akan dengarkan penjelasan dari pemerintah pada pembahasan RAPBN di tiap komisi. Termasuk di Komisi XI dan juga mungkin Komisi X yang membidangi soal pendidikan,” pungkasnya.

Bagi Kamrussamad, pengangkatan PPPK bukan semata persoalan perubahan status kepegawaian. Kebijakan tersebut juga menyangkut penghargaan terhadap pengabdian ratusan ribu tenaga yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik.

Karena itu, kepastian status harus berjalan beriringan dengan kepastian anggaran. Pemerintah dan DPR kini dituntut memastikan kebijakan tersebut memiliki fondasi fiskal yang kuat agar tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian kesejahteraan bagi para PPPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *