Sengkarut Proyek LRT City, Andi Iwan: ADCP Wajib Bertanggung Jawab!

JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras, menegaskan PT Adhi Karya Commuter Properti Tbk (ADCP) harus bertanggung jawab atas persoalan proyek apartemen LRT City yang mengalami keterlambatan pembangunan dan serah terima unit kepada ribuan konsumen.

Menurut Andi Iwan, negara tidak boleh membiarkan masyarakat yang telah mengeluarkan dana besar menanggung ketidakpastian akibat mangkraknya proyek hunian tersebut. Ia meminta penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh konsumen.

Bacaan Lainnya

“ADCP harus bertanggung jawab atas konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang menjadi konsumen LRT City,” tegas Iwan dalam keterangannya, Jakarta, Ahad (2/8/2026).

Kasus LRT City menjadi sorotan setelah lebih dari 2.400 konsumen dilaporkan belum menerima unit apartemen yang dijanjikan meski telah menunggu hingga tujuh tahun. Sebagian pembeli bahkan masih diwajibkan membayar cicilan kepada bank, sementara pembangunan sejumlah proyek belum menunjukkan kemajuan, bahkan ada lokasi yang masih berupa lahan kosong.

Andi Iwan menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proyek-proyek yang dikelola anak perusahaan BUMN.

“Kalau hunian yang dibuat anak perusahaan BUMN saja mangkrak, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada negara. Apa bedanya dengan proyek-proyek swasta yang mangkrak,” ujarnya.

Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang turun langsung mencari solusi bersama pihak-pihak terkait.

Andi Iwan juga mendorong Kementerian PKP segera menyusun basis data tunggal melalui proses registrasi dan verifikasi seluruh konsumen LRT City. Data tersebut harus memuat identitas pembeli, proyek dan nomor unit, isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah pembayaran, sumber pembiayaan, hingga jadwal serah terima unit sesuai perjanjian.

Selain itu, pemerintah diminta mendata pilihan masing-masing konsumen, apakah tetap melanjutkan pembelian unit, berpindah ke proyek lain, atau memilih pengembalian dana (refund).

Menurut Andi Iwan, setiap proyek memiliki kondisi berbeda sehingga penyelesaiannya tidak bisa disamaratakan. Ia mencontohkan proyek LRT City Tebet dan Ciracas yang telah memasuki tahap struktur bangunan berbeda dengan proyek LRT City Cibubur yang belum memiliki pembangunan fisik.

Karena itu, Andi Iwan mengusulkan agar Kementerian PKP menunjuk penilai teknis independen untuk menghitung tingkat penyelesaian proyek, kebutuhan biaya lanjutan, estimasi waktu konstruksi yang realistis, hingga kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme refund apabila proyek benar-benar tidak dapat dilanjutkan.

Ia juga meminta pemerintah memimpin penyusunan dokumen penyelesaian yang mengikat antara pengembang dan konsumen agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak.

Selain penyelesaian kasus yang sedang berjalan, Andi Iwan mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengembang yang menjual hunian sebelum serah terima. Menurutnya, laporan berkala mengenai progres pembangunan, penggunaan dana konsumen, serta posisi utang perusahaan harus menjadi kewajiban.

Apabila pengembang tidak menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan tersebut, Iwan mendukung usulan Menteri PKP agar dilakukan audit investigatif terhadap ADCP guna mengungkap penyebab utama keterlambatan proyek dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Dengan langkah tersebut, DPR berharap penyelesaian sengkarut proyek LRT City dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perumahan nasional, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *