Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Sambungan Air Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

BEKASI | MEDIA BELARAKYAT.COM — Air bersih seharusnya mengalir sebagai sumber kehidupan dan wujud pelayanan publik. Namun, di balik jalur sambungan yang semestinya mengantarkan manfaat bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menemukan dugaan penyimpangan yang menyeret tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi ke dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.506.920.372.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang berinisial MSB, RF, dan AEZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan jaringan dan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada, Kamis (30/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan, perkara bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Namun, dalam prosesnya, Bagian Pemasaran diduga menyampaikan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, sehingga nilai yang dibebankan kepada para calon pelanggan menjadi jauh lebih tinggi.

“Karena membutuhkan air bersih untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan dan tidak memiliki pilihan lain, para calon konsumen akhirnya membayar biaya yang telah ditetapkan,” ujar Semeru.

Menurut hasil penyidikan, dana pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan ditampung dalam rekening yang telah dipersiapkan. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari dugaan perbuatan tersebut, penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372, angka yang menjadi penanda bahwa amanah pelayanan publik tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 KUHP sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan dan ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan serta diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Semeru.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam terhadap setiap dugaan penyimpangan, “Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami.” Pungkasnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa jabatan bukanlah tempat menampung kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Air bersih boleh mengalir melalui pipa-pipa pelayanan, tetapi kejujuran harus mengalir lebih jauh menembus setiap ruang kewenangan, menjaga uang rakyat tetap jernih, dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa membedakan siapa yang berada di balik jabatan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *