JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan tidak lagi sebatas pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi telah bergeser ke ruang digital. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, akun tidak autentik, hingga konten palsu berbasis kecerdasan buatan (AI) dinilai menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan perubahan pola komunikasi masyarakat membuat upaya manipulasi persepsi publik jauh lebih cepat dan masif dibandingkan sebelumnya. Karena itu, sistem pengawasan pemilu juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Pelanggaran pemilu kini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga berlangsung di ruang digital melalui penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujar Puadi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bawaslu Campus Connect: Generasi Digital, Demokrasi Transparan di Universitas Nasional (UNAS), Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, kampanye politik, penyebaran narasi, hingga pembentukan opini publik kini banyak berlangsung melalui berbagai platform media sosial. Kondisi tersebut menuntut pengawasan yang lebih cepat, berbasis teknologi, dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Jika hoaks dapat menyebar ke jutaan pengguna dalam hitungan menit, maka pengawasan pemilu juga harus memiliki kecepatan yang sama,” tegasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu tengah mengembangkan konsep Cyber Election Monitoring sebagai paradigma baru pengawasan pemilu di era digital. Sistem ini dirancang memanfaatkan analisis data, pemantauan ruang siber secara berkelanjutan, serta mekanisme peringatan dini agar ancaman dapat diidentifikasi sebelum berdampak luas terhadap proses demokrasi.
Puadi menekankan bahwa pengawasan pemilu ke depan tidak cukup hanya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, menjaga ruang digital tetap sehat juga menjadi bagian penting dalam melindungi integritas demokrasi.
“Pengawasan harus mampu memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan untuk memanipulasi persepsi publik maupun menyebarkan informasi yang merusak kualitas pemilu,” katanya.
Melalui penguatan pengawasan berbasis teknologi, Bawaslu berharap penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih transparan, adil, serta mampu menjawab tantangan demokrasi di era digital yang terus berkembang.






