Nurul Arifin: Jangan Ada Akal-akalan Operator, Putusan MK Soal Kuota Harus Berpihak pada Konsumen!

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta seluruh operator telekomunikasi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia layanan memberikan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan tanpa membebankan biaya tambahan yang bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan, Bandung, Jumat (24/7/2026).

Bacaan Lainnya

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai operator masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi bisnis tanpa harus membebani pelanggan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), dapat membantu menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

“Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal,” katanya.

Nurul juga mengingatkan agar operator tidak mencari celah untuk mengurangi substansi putusan MK, misalnya dengan mengurangi jumlah kuota dalam paket, membatasi fitur rollover secara berlebihan, atau menerapkan syarat yang menyulitkan pelanggan.

“Jangan ada akal-akalan baru. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut,” tegasnya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHu. menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen yang harus dilindungi. Menurut pertimbangan hukum MK, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa membebani pelanggan dengan biaya tambahan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

MK juga menekankan bahwa operator perlu menghadirkan mekanisme yang adil, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau bentuk perlindungan lainnya yang menjamin hak pelanggan.

Sejalan dengan putusan tersebut, Nurul Arifin meminta pemerintah segera menyusun aturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun industri telekomunikasi. Ia juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi implementasi putusan agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen, termasuk potensi kesepakatan harga antaroperator.

“Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan,” tutup Nurul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *