Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin, Makassar
Ada sebuah ungkapan yang semakin sering terdengar di ruang-ruang publik: “No Viral, No Justice.” Kalimat ini bukan sekadar slogan media sosial. Ia adalah cermin kegelisahan sebagian masyarakat ketika melihat atau merasakan bahwa suatu persoalan baru memperoleh perhatian luas setelah menjadi viral. Entah persepsi itu selalu tepat atau tidak, kemunculannya sendiri merupakan sinyal yang layak direnungkan.
Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, keadilan idealnya tidak ditentukan oleh banyaknya likes, shares, atau trending topic. Hukum seharusnya bekerja karena amanat konstitusi, bukan karena tekanan algoritma. Ketika muncul kesan bahwa perhatian publik menjadi faktor yang mendorong percepatan penanganan suatu perkara, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kasus, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Fenomena ini memperlihatkan perubahan besar dalam kehidupan modern. Dahulu masyarakat mencari keadilan melalui ruang sidang. Kini, sebagian orang merasa harus mencari perhatian publik terlebih dahulu agar suaranya didengar. Media sosial akhirnya tidak hanya menjadi ruang komunikasi, tetapi juga menjadi ruang advokasi, ruang solidaritas, bahkan ruang untuk mencari pengakuan atas rasa ketidakadilan.
Di satu sisi, media sosial membawa manfaat. Banyak persoalan yang sebelumnya tersembunyi menjadi diketahui publik. Penyalahgunaan wewenang, kekerasan, diskriminasi, atau pelayanan publik yang buruk dapat lebih cepat terungkap. Partisipasi warga dalam mengawasi penyelenggaraan negara merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun di sisi lain, demokrasi juga tidak boleh berubah menjadi “trial by social media”, yaitu keadaan ketika opini publik mendahului proses hukum. Viral bukanlah alat ukur kebenaran. Tidak semua yang ramai adalah benar, dan tidak semua yang sepi berarti tidak penting. Karena itu, hukum tetap harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah, bukan pada banyaknya komentar atau tekanan massa.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun kembali kepercayaan publik. Masyarakat perlu merasakan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional, terbuka, dan adil, tanpa harus menunggu sorotan media. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga membutuhkan dukungan masyarakat berupa kritik yang bertanggung jawab, informasi yang akurat, dan pengawasan yang dilakukan secara beretika.
Keadilan yang sejati bukanlah keadilan yang datang karena sebuah kasus menjadi viral. Keadilan yang sejati adalah keadilan yang hadir bahkan ketika tidak ada kamera yang menyorot, tidak ada tagar yang menggema, dan tidak ada jutaan mata yang menyaksikan. Di sanalah martabat negara hukum benar-benar diuji.
Sebagai warga negara, kita juga memikul tanggung jawab moral. Kritik adalah hak konstitusional yang harus dijaga, tetapi kritik akan lebih bermakna apabila disampaikan dengan data, etika, dan tujuan memperbaiki, bukan memperkeruh keadaan. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berani bersuara sekaligus menghormati proses hukum.
Pemerintah dan seluruh penyelenggara negara pun perlu memandang kritik sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam negara demokrasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bukanlah ancaman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kebijakan, meningkatkan pelayanan, dan memperkuat legitimasi publik.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ….
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl [16]: 90).
Firman-Nya yang lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ…
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…”
(QS. An-Nisa’ [4]: 135).
Ayat-ayat ini mengajarkan bahwa keadilan bukanlah hasil dari tekanan massa, melainkan amanah yang harus ditegakkan secara konsisten, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukanlah seberapa cepat sebuah kasus menjadi viral, melainkan seberapa teguh hukum berdiri tanpa harus menunggu viral. Ketika setiap warga memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, ketika kritik dipandang sebagai bagian dari kecintaan kepada bangsa, dan ketika keadilan hadir tanpa membedakan siapa yang kuat dan siapa yang lemah, saat itulah demokrasi menemukan makna sejatinya.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menggantungkan keadilan pada algoritma, tetapi bangsa yang menjadikan keadilan sebagai nurani negara. Sebab ketika hukum mampu mendengar suara yang lirih tanpa harus menunggu menjadi riuh, di sanalah negara benar-benar hadir untuk seluruh rakyatnya.
#Wallahu A’lam Bishawab






