BEKASI | BELA RAKYAT — Di balik lembar-lembar dokumen yang berpindah tangan, tersimpan sebuah pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar seremoni administratif: aset boleh berganti pengelolaan, tetapi pelayanan kepada rakyat tidak boleh kehilangan arah. Pesan itu mengemuka dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi di Pendopo Pemkot Bekasi, Senin, 20 Juli 2026 pagi.
Bagi masyarakat, air bukan sekadar aliran yang menetes dari keran. Ia adalah denyut kehidupan, kebutuhan dasar, dan salah satu wajah paling nyata dari hadirnya negara. Karena itu, serah terima aset tersebut tidak semata-mata berbicara tentang kepemilikan, administrasi, atau dokumen yang ditandatangani, melainkan tentang bagaimana tata kelola pemerintahan menjamin kepastian pelayanan publik secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menempatkan penataan aset dan wilayah layanan dalam bingkai kepentingan masyarakat, “Yang paling utama dari proses ini adalah kepentingan masyarakat. Penataan aset harus memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan. Jangan sampai perubahan administrasi justru membuat masyarakat kehilangan haknya atas pelayanan dasar. Aset bukan sekadar benda yang tercatat dalam neraca pemerintahan, melainkan amanah yang harus dikembalikan dalam bentuk manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan pentingnya sinergi antardaerah dalam memastikan pelayanan publik tidak terjebak oleh sekat-sekat administratif, “Yang terpenting adalah bagaimana seluruh proses ini memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. Sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Perumda Tirta Bhagasasi harus terus diperkuat agar pelayanan publik semakin baik, profesional, dan berkelanjutan. Sebab, batas wilayah boleh digambar dengan garis, tetapi kebutuhan rakyat tidak pernah mengenal pagar birokrasi; air mengalir mengikuti hukum alam, sementara pelayanan harus mengalir mengikuti hukum keadilan.” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Di tengah proses tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, S.E., S.H., menegaskan komitmen perusahaan daerah untuk menerjemahkan penataan aset menjadi penguatan kualitas pelayanan, “Kami berkomitmen memastikan proses penataan aset dan wilayah layanan ini tidak berhenti pada administrasi, tetapi menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepada masyarakat. Perumda Tirta Bhagasasi akan terus menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan keberlanjutan pelayanan air bersih. Baginya, jaringan pipa, instalasi, bangunan, dan aset lainnya bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan jembatan kepercayaan antara negara dan masyarakat,” ungkapnya.
Masih menurut Reza, “Pengelolaan aset publik harus diletakkan dalam prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan. Karena itu, dokumen serah terima bukanlah titik akhir, melainkan pintu masuk menuju tanggung jawab yang lebih besar.” Pungkas Reza Lutfi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proses ini tidak ditentukan oleh megahnya seremoni atau tebalnya berkas yang diserahterimakan, melainkan oleh satu pertanyaan sederhana: apakah masyarakat memperoleh pelayanan air bersih yang lebih pasti, lebih baik, lebih adil, dan lebih berkelanjutan? Sebab aset boleh berpindah pengelola, wilayah boleh memiliki batas, dan birokrasi boleh berganti meja; tetapi kebutuhan rakyat harus tetap menemukan jalan menuju pelayanan. Dan di sanalah makna pamungkas momentum ini menemukan tempatnya: air yang mengalir dari pipa menuju rumah-rumah warga adalah bentuk paling sederhana dari negara yang hadir. Dalam setiap tetesnya terdapat amanah yang harus dijaga, dengan hukum sebagai fondasi, pemerintahan sebagai pengemban tanggung jawab, Perumda sebagai pengelola kepercayaan, dan rakyat sebagai tujuan akhir dari seluruh pengabdian.
(CP/red)






