Dugaan 10 Paket Proyek Jadi Barter Utang Oknum Ketua DPRD, LBH QISTH Minta Polda Periksa Semua Pihak

PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemberian 10 paket pekerjaan pemerintah yang disebut dalam pemberitaan media sebagai bagian dari penyelesaian utang pribadi seorang oknum Ketua DPRD Kota Prabumulih.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 089/LBH-QISTH/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 kepada Kapolda Sumatera Selatan. Dalam pengaduan itu, LBH QISTH meminta penyidik tidak hanya menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sebelumnya, tetapi juga mendalami secara terpisah dugaan pemberian 10 paket pekerjaan pemerintah sebagaimana diberitakan media.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian LBH QISTH, Shandy, S.H., mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong penegakan hukum yang objektif dan akuntabel, bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta seluruh informasi yang berkembang diuji secara objektif. Jika benar terdapat 10 paket pekerjaan sebagaimana diberitakan, maka perlu dipastikan asal-usul paket tersebut, mekanisme pengadaannya, serta ada atau tidaknya hubungan dengan penyelesaian utang pribadi,” ujar Shandy didampingi Tim Advokasi LBH QISTH, Sabtu (18/7/26).

Menurutnya, LBH QISTH meminta Polda Sumsel memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, baik pihak yang mengaku sebagai pemberi pinjaman maupun pihak yang diberitakan sebagai terlapor, sehingga penyidik memperoleh fakta yang utuh dan berimbang. Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri instansi pelaksana, dokumen kontrak, penyedia pekerjaan, metode pengadaan, hingga mekanisme pembayaran apabila 10 paket pekerjaan tersebut benar ada.

Shandy menjelaskan, apabila paket pekerjaan tersebut merupakan pengadaan pemerintah yang bersumber dari APBD atau APBN, maka seluruh prosesnya wajib mengikuti prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan adanya paket pekerjaan pemerintah yang dikaitkan dengan penyelesaian utang pribadi patut didalami untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kami tidak bermaksud membenarkan ataupun membantah isi pemberitaan. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi itu ternyata tidak benar dan terbukti sengaja disampaikan meskipun diketahui tidak sesuai fakta, maka pihak yang menyampaikannya juga harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

LBH QISTH berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan proporsional sehingga seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *