BOGOR | BELA RAKYAT – Di dalam negara hukum, transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian dari jaminan konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berangkat dari semangat tersebut, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026), sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang profesional.
Aksi tersebut berangkat dari berkembangnya informasi mengenai penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang sempat diamankan karena kedapatan membawa beberapa butir Tramadol, obat keras tertentu yang secara hukum tidak termasuk golongan narkotika. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi dari pihak keluarga, pelajar tersebut menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan. Keluarga juga menyampaikan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta selama proses tersebut. Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan keluarga dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi dari Polresta Bogor Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun pihak yayasan rehabilitasi yang disebut, sehingga seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Bagi APH, persoalan ini tidak semata menyangkut satu peristiwa, melainkan menyentuh prinsip dasar negara hukum, yaitu keterbukaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara. Organisasi tersebut menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas dasar hukum rehabilitasi, mekanisme penetapan rehabilitasi, kewenangan institusi yang terlibat, hingga sistem pembiayaan yang diterapkan, agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi maupun persepsi negatif.
Koordinator Aksi APH, Irfan Yoga yang akrab disapa Iryo, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk penghakiman terhadap institusi penegak hukum ataupun lembaga rehabilitasi. Menurutnya, APH justru ingin mendorong penguatan integritas sistem melalui keterbukaan informasi.
“Kami hadir bukan untuk menyudutkan siapa pun. Kami hanya meminta negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka bukalah secara transparan dasar hukumnya, mekanismenya, serta pembiayaannya agar kepercayaan publik semakin kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, biarlah mekanisme hukum yang bekerja secara objektif dan profesional,” tegas Irfan Yoga di hadapan peserta aksi, Kamis (16/7/2026) siang.
Dalam pernyataan sikapnya, APH menyampaikan tujuh tuntutan, yakni:
1. eminta Kepolisian Republik Indonesia melakukan klarifikasi dan investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur;
2. Mendesak BNN mengevaluasi mekanisme rekomendasi rehabilitasi;
3. Meminta seluruh lembaga rehabilitasi membuka informasi mengenai dasar hukum, mekanisme pelayanan dan pembiayaan secara transparan;
4. Memastikan setiap warga negara memperoleh hak rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi;
5. Meminta aparat menindak tegas apabila ditemukan oknum yang menyalahgunakan mekanisme rehabilitasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum;
6. Meminta Ombudsman Republik Indonesia mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik;
7. Serta meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Iryo menambahkan, “Secara normatif, prinsip keterbukaan informasi publik, pelayanan yang akuntabel, dan kepastian hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan proses rehabilitasi sesuai kewenangan institusi terkait. Karena itu, evaluasi terhadap suatu mekanisme pelayanan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi negara, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.” Pungkasnya.
Aksi berlangsung dalam suasana damai di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib. Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Bogor Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun pihak yayasan rehabilitasi yang disebut dalam informasi yang berkembang. Oleh sebab itu, seluruh dugaan maupun informasi yang beredar belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya klarifikasi resmi maupun proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BELA RAKYAT berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang “hak jawab” dan “hak koreksi” kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga akurasi, objektivitas, serta kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
(CP/red)






