BEKASI | BELA RAKYAT — Persidangan perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks dengan terdakwa berinisial PPP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, memasuki agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana, melainkan merupakan sengketa bisnis yang timbul dari hubungan kerja sama para pihak dan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Djoko Susanto menjelaskan bahwa sejak awal persidangan pihaknya berupaya mengurai fakta-fakta yang berkembang secara objektif. Menurutnya, hubungan antara kliennya dengan pelapor bukanlah hubungan yang lahir dari tipu daya, melainkan hubungan bisnis yang telah berlangsung berulang kali. Bahkan, kata Djoko, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, pelapor sebelumnya telah beberapa kali menerima keuntungan dari kerja sama tersebut. “Fakta ini menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan hubungan bisnis yang telah berjalan. Tidak mungkin sebuah kerja sama yang telah berlangsung berulang kali dan menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana hanya karena kemudian muncul perselisihan dalam pelaksanaannya,” ujarnya kepada awak media BelaRakyat.com.
Lebih lanjut, Djoko menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencerminkan fakta yang berkembang selama proses pembuktian. Ia menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan dengan keterangan yang disampaikan di persidangan. Menurutnya, dalam surat dakwaan kerugian disebut sekitar Rp866 juta, sedangkan dalam persidangan pelapor mengakui masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp520 juta. “Perbedaan angka tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum. Ketika unsur kerugian yang menjadi dasar dakwaan berubah secara signifikan, maka kami memandang surat dakwaan menjadi tidak cermat dan menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek yang didakwakan,” tegas Djoko, Senin (13/7/2026).

Dalam nota pembelaannya, Djoko juga menguraikan bahwa hukum pidana mensyaratkan adanya mens rea atau niat jahat sebagai unsur penting dalam pembuktian suatu tindak pidana. Ia mengutip pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menerangkan bahwa unsur tersebut harus dapat dibuktikan secara nyata. “Dalam perkara ini kami tidak melihat adanya fakta yang menunjukkan niat jahat sejak awal. Yang ada justru hubungan bisnis yang telah berjalan, transaksi yang dilakukan secara terbuka, dan adanya keuntungan yang sebelumnya telah diterima oleh pihak pelapor. Oleh sebab itu, unsur pidana sebagaimana didakwakan menurut kami tidak terpenuhi,” katanya.
Djoko menegaskan bahwa apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan suatu perjanjian bisnis, maka penyelesaiannya harus ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Menurutnya, sengketa yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban para pihak lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau sengketa keperdataan. Ia juga mengemukakan bahwa pandangan tersebut diperkuat oleh sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung serta prinsip praejudicieel geschil, yang pada pokoknya memberikan ruang agar sengketa keperdataan dipertimbangkan terlebih dahulu apabila memiliki keterkaitan erat dengan perkara pidana. “Hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk menyelesaikan setiap sengketa bisnis. Negara harus memberikan kepastian hukum dengan membedakan secara tegas mana yang merupakan ranah pidana dan mana yang menjadi ranah keperdataan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Djoko menyampaikan bahwa seluruh argumentasi yang diajukan pihaknya bukan sekadar pendapat subjektif, melainkan dibangun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, pendapat ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menghormati proses penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Namun sebagai penasihat hukum, kami memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan diadili berdasarkan fakta serta aturan hukum yang benar. Prinsip due process of law harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Djoko.
Atas dasar itu, Djoko Susanto, S.H., memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan. “Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menerima seluruh nota pembelaan yang kami ajukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya karena tidak cermat dan tidak jelas, menyatakan bahwa perkara ini merupakan sengketa keperdataan dan bukan tindak pidana, serta menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen, objektif, berdasarkan hati nurani, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak.”

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, asas praduga tak bersalah, dan persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum maupun pembelaan Kuasa Hukum masih menunggu penilaian Majelis Hakim melalui putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga semua pihak tetap wajib menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Pungkasnya.
(CP/red)






