JAKARTA: BELA RAKYAT – Mencuatnya ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengusulkan agar DPR RI mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum.
Menurut Benny, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika biasa antarpenegak hukum. Ia menilai konflik yang muncul secara terbuka telah berkembang menjadi persoalan yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta.
Hak Angket Dinilai Menjadi Instrumen Pengawasan Konstitusional
Benny menegaskan usul penggunaan hak angket bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, mekanisme tersebut diarahkan sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah dalam tata kelola penegakan hukum.
Menurut Benny, DPR memiliki kewajiban memastikan apakah koordinasi antarinstansi penegak hukum telah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus usulan hak angket berada pada aspek kebijakan dan koordinasi kelembagaan, bukan pada substansi perkara hukum yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Konflik Terbuka Dinilai Menimbulkan Keresahan Publik
Dalam pandangan Benny, terbukanya perseteruan antara dua institusi penegak hukum utama berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kondisi serupa bukan kali pertama terjadi. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme koordinasi agar konflik serupa tidak terus berulang.
Benny menilai DPR perlu memperoleh gambaran secara komprehensif mengenai efektivitas koordinasi pemerintah dalam sektor penegakan hukum, termasuk kemungkinan adanya regulasi yang saling tumpang tindih maupun potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak terhadap kepastian hukum.
Baginya, persoalan tersebut merupakan isu sistemik yang layak mendapat perhatian melalui mekanisme pengawasan yang memiliki landasan konstitusional kuat.
RDP dan Panja Dinilai Belum Memadai
Benny juga menilai mekanisme pengawasan yang selama ini dilakukan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) belum cukup untuk mengurai persoalan yang berkembang.
Menurutnya, ketika persoalan telah menyangkut tata kelola pemerintahan dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum, DPR perlu mempertimbangkan instrumen pengawasan yang memiliki ruang penyelidikan lebih luas.
Pandangan tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk memperoleh kejelasan mengenai kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Ingatkan Aparat Hindari Ego Sektoral
Selain mendorong penggunaan hak angket, Benny juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menilai ego sektoral hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Karena itu, setiap institusi penegak hukum diharapkan tetap menjaga koordinasi, profesionalitas, serta menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang objektif.
Dorong Presiden Ambil Langkah Strategis
Benny turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk meredam ketegangan yang berkembang.
Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen maupun mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) guna memastikan koordinasi antarpenegak hukum berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga stabilitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Usul Penanganan Perkara Diserahkan kepada KPK
Terkait perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Benny menyampaikan pandangannya agar penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan itu dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga objektivitas proses hukum.
Di sisi lain, Benny juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara transparan, objektif, dan kredibel sesuai prinsip negara hukum.
Pengawasan DPR Diharapkan Perkuat Kepercayaan Publik
Melalui usulan penggunaan hak angket, Benny K. Harman menegaskan bahwa pengawasan DPR diarahkan untuk memastikan tata kelola penegakan hukum berjalan secara efektif tanpa mengurangi independensi aparat penegak hukum.
Ia berpandangan bahwa penguatan fungsi pengawasan konstitusional menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, memperbaiki koordinasi antarlembaga, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Bagi Benny, penyelesaian persoalan kelembagaan harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan berkeadilan.






