JAKARTA: BELA RAKYAT – Pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta kemunculan puluhan anggota TNI di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sehari setelahnya memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik mengenai batas kewenangan antara institusi pertahanan dan aparat penegak hukum.
Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis pengamanan semata. Menurutnya, kondisi itu perlu dikaji secara serius karena berpotensi mengarah pada praktik militerisasi penegakan hukum yang dapat mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi Reformasi 1998.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026), Hizkia menegaskan bahwa demokrasi modern mensyaratkan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi keamanan dalam negeri.
“Pelibatan TNI dalam pengamanan institusi penegak hukum perlu dikaji secara kritis agar tidak berkembang menjadi praktik militerisasi penegakan hukum yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip supremasi sipil,” ujar Hizkia.
Rangkaian Peristiwa Jadi Sorotan
Hizkia menjelaskan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pengamanan terhadap rumah Jampidsus, tetapi juga pada dinamika yang berkembang setelahnya, termasuk kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya.
Menurut Hizkia, meskipun masing-masing institusi memiliki alasan operasional sendiri, pemerintah tetap berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan institusi negara.
“Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar, mekanisme, serta ruang lingkup pelibatan aparat militer dalam situasi seperti ini agar tidak menimbulkan persepsi adanya pergeseran kewenangan antar-lembaga,” katanya.
Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi
Di sisi lain, Hizkia menegaskan bahwa kritik terhadap pelibatan aparat militer tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ia justru menyatakan mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana yang saat ini menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi di sektor batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan suap.
Bagi Hizkia, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Saya mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Polri terhadap dugaan korupsi, TPPU, maupun dugaan suap. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda penting negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Jadi Perhatian
Dalam analisisnya, Hizkia turut menyoroti keberadaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
Lebih lanjut, Hizkia menerangkan, regulasi tersebut memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada insan Adhyaksa ketika menjalankan tugas. Namun, implementasinya perlu diawasi secara ketat agar tidak berkembang menjadi legitimasi permanen terhadap pelibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil.
Ia mengingatkan bahwa setiap regulasi harus tetap sejalan dengan prinsip konstitusi, semangat reformasi, serta mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Peraturan tersebut perlu dievaluasi implementasinya agar tidak menimbulkan perluasan peran militer di luar fungsi utama pertahanan negara,” ujarnya.
Reformasi 1998 Tegaskan Pemisahan Fungsi
Hizkia mengingatkan bahwa salah satu capaian penting Reformasi 1998 adalah pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan.
Sejak reformasi, TNI diposisikan sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman militer, sedangkan Polri diberikan mandat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum.
Lebih terang, ia menjelaskan, pembagian tugas tersebut bukan sekadar pembagian administratif, melainkan prinsip mendasar dalam negara demokrasi.
“Pemisahan fungsi itu merupakan pilar penting demokrasi. Profesionalisme TNI maupun Polri justru akan semakin kuat apabila masing-masing menjalankan mandat sesuai kewenangan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan,” katanya.
Pentingnya Supremasi Sipil
Lebih jauh, Hizkia menilai supremasi sipil harus tetap menjadi acuan dalam setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan keamanan maupun penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi akan berjalan sehat apabila seluruh institusi negara saling menghormati batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tak lupa, ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Harap Penegakan Hukum Tetap Profesional
Menutup keterangannya, Hizkia berharap seluruh perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat dapat diproses secara profesional, akuntabel, transparan, dan tanpa intervensi.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat, namun pelaksanaannya tetap harus menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan penghormatan terhadap prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
“Pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bersama, tetapi negara juga harus memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum, akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga,” pungkas Hizkia.






