Saan Mustopa Tegaskan DPR Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Target Tuntas 2026 dan Siap Dibahas Saat Reses

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Komitmen DPR RI terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali ditegaskan. Di tengah berkembangnya anggapan bahwa DPR menolak pembahasan regulasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan informasi itu tidak benar.

Menurut Saan, DPR justru menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian penting dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, pembahasannya tetap berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Saan Mustopa dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan Mustopa: DPR Tetap Berkomitmen Berantas Korupsi

Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak pernah menghentikan ataupun menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan isu yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” tegas Saan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa lembaga legislatif masih memandang RUU tersebut sebagai instrumen penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Tidak Ada Perbedaan Sikap DPR dan Pemerintah

Dalam keterangannya, Saan juga membantah adanya anggapan bahwa DPR memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menilai DPR dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda nasional yang sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, menurutnya, pembahasan RUU tersebut bukan persoalan tarik-menarik kepentingan, melainkan proses penyusunan regulasi yang membutuhkan pendalaman materi agar menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

Pembahasan Masih Berjalan di Komisi III DPR RI

Saan menjelaskan bahwa pembahasan substansi RUU Perampasan Aset hingga kini masih berlangsung di Komisi III DPR RI.

Pendalaman dilakukan melalui berbagai mekanisme, di antaranya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan forum dengar pendapat publik yang menghadirkan berbagai unsur masyarakat.

Akademisi, aktivis, hingga berbagai pemangku kepentingan dilibatkan untuk memberikan pandangan terhadap materi yang sedang disusun.

“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Pelibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penghimpunan aspirasi sebelum memasuki pembahasan yang lebih mendalam.

Target Rampung Tahun 2026

Sebagai Pimpinan DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan menyampaikan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi target prioritas legislasi nasional tahun 2026.

Karena masuk dalam daftar prioritas, DPR akan mengupayakan seluruh tahapan pembahasan dapat selesai sesuai target.

“Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU akan terus dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengurangi kualitas penyusunan substansi.

Opsi Pembahasan Saat Masa Reses

Dalam upaya mengejar target penyelesaian, DPR juga membuka kemungkinan pembahasan tetap dilakukan pada masa reses apabila diperlukan.

Langkah tersebut menjadi salah satu opsi agar proses legislasi tidak mengalami keterlambatan, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang masuk dalam agenda prioritas.

Dengan opsi tersebut, DPR menunjukkan kesiapan untuk memaksimalkan waktu pembahasan sepanjang tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Partisipasi Publik Jadi Kunci Penyempurnaan RUU

Saan Mustopa menegaskan bahwa kualitas sebuah undang-undang sangat bergantung pada luasnya partisipasi publik selama proses pembahasan.

Karena itu, DPR terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik maupun masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, semakin banyak masukan yang diterima, semakin lengkap pula bahan yang dimiliki DPR dalam menyusun regulasi.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna,” pungkas Saan Mustopa.

Dengan penegasan tersebut, DPR menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung dan tetap diarahkan untuk mencapai target penyelesaian pada tahun 2026 melalui pembahasan yang melibatkan publik, termasuk membuka opsi pembahasan saat masa reses apabila diperlukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *