JAKARTA: BELA RAKYAT – Komisi II DPR RI mendorong percepatan penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi warga Bumi Tridharma I-II, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, melalui pemanfaatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap persoalan kepastian hukum atas tanah yang telah lama ditempati masyarakat namun belum memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Komisi II DPR RI Tekankan Penyelesaian Harus Melalui GTRA
Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian melalui GTRA merupakan jalur yang telah memiliki dasar hukum sehingga perlu dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Dede, pelaksanaan reforma agraria tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga, melainkan membutuhkan kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Manfaatkan kesepakatan dengan GTRA. Perpres 62-nya sudah benar, Pak, tapi memang harus bersama-sama,” ujar Dede Yusuf.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian persoalan pertanahan bergantung pada koordinasi lintas instansi, bukan hanya pada kewenangan ATR/BPN.
Dede Yusuf: Jangan Semua Beban Diletakkan pada ATR/BPN
Dalam pandangannya, Dede Yusuf memahami kehati-hatian ATR/BPN dalam mengambil keputusan karena setiap penerbitan hak atas tanah memiliki konsekuensi hukum.
Namun demikian, ia menilai penyelesaian tidak boleh terhambat apabila masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah, sementara pihak yang mengklaim kepemilikan tidak pernah menunjukkan keberadaan maupun bukti hak atas tanah tersebut.
Karena itu, menurut Dede, pendekatan reforma agraria menjadi instrumen yang dapat digunakan sepanjang seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Gunakan Perpres 62 tadi bahwa ini adalah bagian daripada tanah yang tidak dimanfaatkan dan perlu diregistrasikan kepada masyarakat untuk penggunaan, katakanlah, perumahan.”
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut harus dilakukan melalui kesepakatan bersama pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi bahwa salah satu pihak mengambil keputusan secara sepihak.
“Tapi ini harus kesepakatan dengan Pemda, dengan gubernur dan Pak Wali Kota Jakarta Selatan. Jangan sampai nanti seolah-olah BPN yang melepas atau Pemda yang melepas. Itu harus bersama-sama,” tegasnya.
Kolaborasi Pemerintah Jadi Kunci
Pembahasan dalam rapat Komisi II menunjukkan bahwa penyelesaian konflik maupun ketidakpastian status tanah membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Skema reforma agraria yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dipandang sebagai mekanisme yang dapat digunakan apabila suatu bidang tanah memenuhi ketentuan sebagai objek reforma agraria.
Melalui pola tersebut, proses penataan kembali hak atas tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Komisi II Beri Target Penyelesaian hingga Desember 2026
Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi II DPR RI memasukkan sejumlah poin dalam kesimpulan rapat.
Salah satunya adalah mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera menyelesaikan pengajuan SHAT bagi warga Bumi Tridharma I-II melalui skema Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain itu, Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai dasar penataan kembali hak atas tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu di Kabupaten Sukabumi.
Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar penetapan kawasan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Komisi II menargetkan kedua proses tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.
Pengawasan DPR Berfokus pada Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penekanan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan sinergi antarlembaga, pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 secara konsisten, serta koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan tersebut, Komisi II berharap proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah bagi warga Bumi Tridharma maupun penataan tanah melalui reforma agraria dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mencapai target penyelesaian pada akhir tahun 2026.






