JAKARTA: BELA RAKYAT – Polemik mengenai keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto menegaskan bahwa program yang digagas untuk memperkuat ekonomi desa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak memiliki batas fungsi yang jelas.
Menurut Darmadi, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan koperasi itu sendiri, melainkan pada model bisnis yang dijalankan. Ia mengingatkan agar KDKMP tidak berubah menjadi pengecer yang berhadapan langsung dengan warung kelontong maupun pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
“KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu,” kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
DPR Soroti Arah Fungsi KDKMP
Dalam pandangan Komisi VI DPR RI, keberhasilan program KDKMP tidak hanya diukur dari besarnya transaksi yang dicapai, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem ekonomi yang telah lama tumbuh di desa.
Darmadi menilai koperasi seharusnya menjadi penghubung distribusi barang bagi pelaku usaha kecil, bukan mengambil alih pasar yang selama ini dikelola warung kelontong.
Ia menyebut fasilitas yang dimiliki KDKMP, mulai dari gudang hingga armada distribusi, justru akan lebih efektif apabila dimanfaatkan sebagai pusat logistik.
“Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah,” tegasnya.
Menurut Darmadi, apabila koperasi menjalankan fungsi sebagai pedagang besar atau semi-wholesale, maka warung-warung desa tetap memperoleh pasokan barang dengan harga yang kompetitif tanpa kehilangan pelanggan.
Kekhawatiran Ekonomi Desa
Komisi VI DPR RI melihat adanya kekhawatiran dari pelaku usaha kecil terhadap model operasional KDKMP yang dinilai berpotensi bersaing langsung dengan usaha rakyat.
Darmadi mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan program pemberdayaan ekonomi tidak justru melemahkan pelaku usaha yang selama ini telah bertahan secara mandiri.
“Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga kini DPR juga belum memperoleh penjelasan mengenai mekanisme kompensasi apabila keberadaan koperasi benar-benar menimbulkan dampak terhadap usaha kecil di desa.
Minta Kemenkop Segera Bertindak
Dalam pengawasannya, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi KDKMP.
Menurut Darmadi, pemerintah perlu melakukan analisis lapangan sebelum program berkembang lebih luas.
“Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu,” katanya.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah model bisnis yang dijalankan saat ini telah sesuai dengan tujuan awal pembentukan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Aturan Turunan Dinilai Belum Tegas
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPR adalah belum adanya pengaturan yang secara eksplisit menjelaskan posisi KDKMP dalam rantai perdagangan.
Darmadi menegaskan bahwa aturan turunan yang ada belum memberikan kepastian apakah koperasi tersebut berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar.
“Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan.”
Ketidakjelasan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Persaingan Usaha Jadi Sorotan
Komisi VI DPR RI juga menyoroti kemungkinan munculnya persaingan usaha yang tidak sehat apabila KDKMP memperoleh berbagai dukungan negara, sementara pelaku usaha kecil harus bersaing dengan kemampuan sendiri.
Darmadi mengungkapkan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU,” ujarnya.
Ia menyebut KPPU selama ini tetap berhati-hati karena persoalan tersebut melibatkan program pemerintah.
DPR Siapkan Penguatan Regulasi
Sebagai langkah jangka panjang, Komisi VI DPR RI berencana mendorong pengaturan mengenai fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi undang-undang perkoperasian.
Menurut Darmadi, kepastian regulasi diperlukan agar koperasi memiliki batas peran yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik dengan pelaku usaha kecil.
“Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba,” katanya.
Data Pemerintah Tunjukkan Aktivitas KDKMP Terus Meningkat
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) Kementerian Koperasi per 9 Juli 2026, KDKMP telah mencatat transaksi nasional sebesar Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa koperasi tersebut diprioritaskan mengelola gerai kebutuhan pokok, layanan apotek, klinik sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, logistik, sekaligus menjadi offtaker hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM.
Namun demikian, di sejumlah daerah masih muncul kekhawatiran dari pelaku usaha kecil. Salah satunya disampaikan pemilik Kios Boedi di Salatiga, Gregorius Cahyo Nugroho, yang mengaku khawatir KDKMP dapat memotong rantai distribusi dan menjual barang dengan harga lebih rendah dibanding pasar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Heni Purwaningsih menegaskan bahwa pembentukan KDKMP bukan dimaksudkan untuk menciptakan persaingan tidak sehat dengan warung kelontong maupun usaha kecil.
DPR Minta Kepastian Agar Tujuan Program Tidak Melenceng
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha di lapangan menjadi alasan Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Koperasi segera memberikan kepastian mengenai fungsi operasional KDKMP.
Bagi DPR, kejelasan tersebut menjadi kunci agar program penguatan ekonomi desa tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperkuat rantai distribusi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung UMKM, tanpa menimbulkan dampak yang justru melemahkan pelaku usaha rakyat yang telah lebih dahulu tumbuh di desa.






