Marwan Dasopang Pastikan Dana Awal Haji 2027 Cair Sesuai Mekanisme, Komisi VIII Kawal Ketat Dasar Hukum Transfer Rp4 Triliun

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Komisi VIII DPR RI memastikan proses pencairan dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi tidak hanya mengejar tenggat waktu pembayaran kepada Pemerintah Arab Saudi, tetapi juga tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjadi sosok yang paling menonjol dalam rapat tersebut dengan menekankan bahwa setiap rupiah dana haji yang dikelola BPKH wajib memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas sebelum dapat dicairkan.

Komisi VIII DPR RI Soroti Dasar Persetujuan DPR

Dalam jalannya rapat, Marwan mempertanyakan secara langsung dasar yang akan dijadikan pijakan DPR untuk memberikan persetujuan atas pencairan dana awal tersebut.

Menurutnya, Komisi VIII tidak dapat sekadar memberikan persetujuan atas sebuah pemberitahuan administrasi tanpa adanya dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan transfer dana.

“Yang kami setujui itu yang mana? Pemberitahuan? Kami setujui pemberitahuan?” tanya Marwan dalam rapat kerja.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa Komisi VIII tidak ingin muncul ruang tafsir dalam proses pengambilan keputusan, terutama karena dana yang akan digunakan merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH.

Pemerintah Kejar Tenggat Pembayaran ke Arab Saudi

Dalam rapat dijelaskan bahwa pemerintah mengajukan penggunaan dana awal sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi tahapan pembayaran layanan haji kepada Pemerintah Arab Saudi.

Pembayaran tersebut memiliki batas waktu sehingga pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi agar Indonesia dapat mengamankan layanan terbaik bagi calon jemaah haji tahun 2027.

Namun demikian, proses administrasi yang sedang berjalan menjadi perhatian utama Komisi VIII DPR RI.

BPKH Ungkap Dokumen Belum Lengkap

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa hingga rapat berlangsung, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Haji dan Umrah.

Sementara itu, surat resmi yang berisi permintaan transfer dana sebagai dasar pencairan belum diterbitkan.

“Sifatnya pemberitahuan. Nanti setelah itu biasanya ada permintaan, seperti tahun-tahun yang lalu, Pak,” ujar Fadlul.

Keterangan tersebut menjadi titik penting dalam pembahasan rapat karena menunjukkan adanya tahapan administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Administrasi Bukan Sekadar Persoalan Teknis

Komisi VIII menilai persoalan administrasi bukan hanya formalitas birokrasi. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR memandang pencairan dana manfaat haji harus memiliki landasan hukum yang lengkap agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip kehati-hatian dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji yang selama ini dipercayakan kepada BPKH.

Karena itu, pembahasan mengenai kelengkapan dokumen berlangsung cukup dinamis.

Di satu sisi pemerintah berpacu dengan waktu pembayaran kepada Pemerintah Arab Saudi, sedangkan di sisi lain DPR memastikan seluruh prosedur tetap dipenuhi.

Rapat Sempat Diskors

Dinamika tersebut membuat rapat sempat diskors. Skors dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terkait melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sehingga proses persetujuan dapat berjalan sesuai mekanisme.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Komisi VIII tidak menolak kebutuhan pembayaran awal haji, melainkan memastikan seluruh dasar administrasinya telah tersedia.

Marwan Tegaskan DPR Mendukung Pembayaran Awal

Usai skors, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa pada prinsipnya DPR mendukung pencairan dana awal tersebut.

Menurutnya, yang masih diperlukan hanyalah kelengkapan satu tahapan administrasi sehingga transfer dana dari BPKH kepada Kementerian Haji dan Umrah memiliki dasar yang jelas.

“Pemberitahuan, sudah ada dua surat tadi. Satu pemberitahuan untuk kebutuhan dana pembayaran awal. Yang kedua surat permintaan untuk ditransfer ke BPKH. BPKH sendiri sudah menyurati kita untuk minta persetujuan untuk dilaksanakan transfer ke Kementerian Haji. Tinggal surat ini saja dan pada dasarnya rapat kita hari ini hanya kebutuhannya Komisi VIII menyetujui untuk ditransfer oleh BPKH ke Kementerian Haji sebagaimana kewajiban Menteri Haji dalam rentang waktu tanggal 15–19 untuk melakukan transfer kepada Kementerian Haji Saudi,” jelas Marwan.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa substansi pembahasan bukan mengenai menerima atau menolak usulan pemerintah, melainkan memastikan seluruh mekanisme administrasi telah dipenuhi.

Menjaga Akuntabilitas Dana Haji

Marwan juga menegaskan dinamika yang terjadi dalam rapat tidak boleh dimaknai sebagai bentuk hambatan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Sebaliknya, Komisi VIII ingin memastikan setiap proses penggunaan dana haji berjalan sesuai ketentuan sehingga pengelolaan dana umat tetap terlindungi.

Dengan pengawasan tersebut, Komisi VIII DPR RI berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dan penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparan, serta akuntabel dalam setiap tahapan pencairan dana yang dikelola BPKH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *