JAKARTA: BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menyatakan dukungannya terhadap usulan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hizkia, korupsi yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga layak dikenai sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mencontohkan dugaan korupsi di sektor batu bara yang dinilai berpotensi mengganggu pasokan energi nasional hingga memicu pemadaman listrik. Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi, pelayanan publik, serta kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Korupsi yang menyangkut kepentingan publik, seperti di sektor batu bara yang berpotensi menyebabkan blackout, sangat menyusahkan rakyat. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat secara luas,” ujar Hizkia, Jakaeta, Sabtu (11/7/2026).
Hizkia menegaskan, apabila praktik korupsi melibatkan aparat penegak hukum, tingkat pelanggarannya menjadi jauh lebih serius karena mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
“Ketika aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik korupsi, dampaknya berlipat ganda. Selain merugikan negara, hal itu juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Karena itu, apabila terbukti bersalah sesuai proses hukum yang berlaku, hukuman maksimal, termasuk hukuman mati sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada kondisi tertentu, layak dipertimbangkan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hizkia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang konsisten dari seluruh aparat penegak hukum dan lembaga negara.
Baginya, penegakan hukum yang tegas, profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, terlebih jika tindakannya berdampak luas terhadap kepentingan publik.






