JAKARTA: BELA RAKYAT – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai, perkembangan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret serta telah menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka merupakan salah satu momentum paling menentukan dalam menguji arah politik hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Iwan Setiawan, apabila benar proses penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang memadai, maka negara harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan.
“Peristiwa ini bukan sekadar perkara hukum yang melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum. Lebih dari itu, ini menjadi ujian terhadap kredibilitas negara dalam membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan. Publik akan menilai apakah prinsip equality before the law benar-benar dijalankan,” ujar Iwan.
Ia menilai Presiden Prabowo selama ini telah berulang kali menyampaikan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Karena itu, pemerintah dituntut menjaga konsistensi antara komitmen politik dengan praktik penegakan hukum di lapangan.
Menurut Iwan, terdapat tiga pesan politik yang dapat dibaca dari dinamika tersebut.
Pertama, Presiden Prabowo berkepentingan menjaga independensi aparat penegak hukum agar tidak muncul persepsi adanya perlindungan terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa proses hukum tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum yang justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Sinergi institusional harus tetap dijaga agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak tergerus.
Ketiga, penanganan perkara harus dilakukan secara akuntabel dan berbasis alat bukti. Negara harus menghindari praktik trial by media maupun kriminalisasi, karena keduanya sama-sama dapat merusak kredibilitas penegakan hukum.
“Dalam perspektif politik, Presiden Prabowo justru memiliki peluang memperkuat legitimasi pemerintahannya apabila mampu memastikan proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya intervensi atau perlakuan berbeda terhadap aktor tertentu, maka kepercayaan publik terhadap agenda reformasi hukum akan terdampak,” jelasnya.
Iwan juga menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan penegak hukum. Menurutnya, reformasi kelembagaan tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus memperkuat sistem pengawasan internal, integritas aparatur, transparansi, dan mekanisme akuntabilitas.
“Agenda besar Presiden Prabowo untuk membangun pemerintahan yang bersih akan sangat ditentukan oleh keberanian negara melakukan pembenahan institusi secara menyeluruh. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, siapa pun pelakunya,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum yang kuat bukan hanya berani menindak, tetapi juga menjamin setiap proses dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai hukum. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tutup Iwan Setiawan.






