Membatasi masa jabatan Presiden 2 Tahun dan 1 periode adalah Cacat Logika Konstitusional : Dugaan Indikator Makar Refly Harun 

Oleh : Adi Putra (Adhyp Glank)

Pemikir Abal-abal

BEKASI ~ Pernyataan Refly Harun yang secara sepihak membatasi masa jabatan presiden efektif hanya 2 tahun (hingga 20 Oktober 2026) dan menggalang pemufakatan berupa “persetujuan” verbal dari audiens tidak sekadar terjebak dalam logical fallacy.

Pelanggaran Asas Kepastian Masa Jabatan (Pasal 7 UUD 1945):

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Konstitusi mengunci masa jabatan Presiden selama 5 tahun. Segala bentuk tekanan massa, opini, atau pemufakatan sepihak untuk membatasi atau menghentikan legitimasi tugas Presiden di luar mekanisme konstitusional (seperti impeachment di Pasal 7A) adalah inkonstitusional.

Menggalang persetujuan khalayak dengan frasa “Sepakat enggak kita hanya memberikan kesempatan sampai tanggal 20 Oktober 2026?” merupakan bentuk pemufakatan sosiologis yang menabrak hukum positif. Di Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

Rakyat telah melaksanakan kedaulatan tersebut melalui Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga tidak dapat dianulir di tengah jalan melalui forum diskusi atau pemufakatan jalanan.

Dalam teori hukum pidana, makar tidak selalu harus berwujud serangan fisik seketika, melainkan adanya niat (voornemen) yang telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).

Ketika seseorang menggalang “kesepakatan” atau pemufakatan di hadapan publik untuk membatasi, tidak mengakui, atau mengkondisikan kejatuhan legitimasi pemerintah yang sah pada tanggal tertentu (20 Oktober 2026), tindakan tersebut memenuhi unsur pengondisian psikologis massa untuk melakukan pembangkangan terhadap jalannya pemerintahan yang sah.

Berdasarkan kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku secara efektif di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindakan menggalang kekuatan atau mengondisikan penggulingan/kekuasaan pemerintah yang sah diancam dengan pasal makar.

Jika tindakan penggalangan opini dan pemufakatan tersebut dinilai oleh aparat penegak hukum telah memenuhi unsur niat dan permulaan tindakan untuk merongrong atau menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah, Refly Harun dapat dijerat menggunakan ketentuan Buku Kedua UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023:

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Refly Harun bertindak sebagai “pembicara” forum yang mengarahkan pikiran audiens untuk menyepakati pembatasan kekuasaan. Jika “kesepakatan” tanggal 20 Oktober 2026 tersebut digerakkan menjadi aksi nyata menolak pemerintahan, unsur ayat (2) dapat terpenuhi.

Pasal 196 UU No. 1 Tahun 2023 (Terkait Permufakatan Jahat):

Setiap orang yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Tindakan menanyakan “sepakat enggak?” secara berulang-ulang dan dijawab “sepakat” oleh massa secara hukum dapat dikategorikan sebagai upaya membangun pemufakatan (kesepahaman kehendak) di muka umum untuk tidak mengakui atau membatasi kekuasaan pemerintahan setelah batas waktu yang mereka tentukan sendiri. Tutur Adhyp, Rabu (24/6/2026).

“Yang saya sampaikan adalah indikator akademis dan analisis normatif. Saya tidak sedang memvonis siapa pun. Tetapi sebagai warga negara, saya berkewajiban mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas konstitusional. Ketika sebuah opini mulai bergerak dari kritik menjadi upaya membangun konsensus publik untuk menolak legitimasi pemerintahan yang sah pada tanggal yang ditentukan sendiri, di situlah muncul ruang perdebatan hukum yang serius.” Pungkasnya.

Secara akademis dan hukum, narasi Refly Harun diduga mengalami Cacat Logika Konstitusional karena menggunakan forum publik untuk menetapkan hukum dan masa jabatan sendiri di luar UUD 1945. Jika pemufakatan lisan “Sepakat 2 tahun saja” tersebut bertransformasi menjadi gerakan rill untuk menghentikan atau membangkang kekuasaan eksekutif sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir, “indikator makar” dalam kasus ini terletak pada adanya ajakan atau tindakan menggalang konsensus (pemufakatan) dari massa untuk mematok tanggal jatuhnya legitimasi pemerintah (20 Oktober 2026). Di sinilah letak transformasi dari hak berpendapat menjadi delik formil pemufakatan jahat. maka tindakan tersebut secara valid memenuhi unsur delik material maupun formal dari Tindak Pidana Makar terhadap Pemerintah yang Sah berdasarkan Pasal 193 dan Pasal 196 UU No. 1 Tahun 2023.

(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *