JAKARTA: BELA RAKYAT – Kebijakan penetapan kawasan hutan lindung yang dilakukan pemerintah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berkeadilan. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidupnya di wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2026).
Menurut Darori, pemerintah perlu melakukan penelusuran mendalam terkait sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan lindung. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan akibat kebijakan administratif.
Telusuri Sejarah Kawasan dan Pemukiman Warga
Darori menilai, banyak kasus menunjukkan adanya kawasan yang saat ini berstatus hutan lindung namun di dalamnya telah terdapat pemukiman warga sejak puluhan tahun lalu. Kondisi tersebut menimbulkan konflik sosial sekaligus ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Harus kita telusuri dulu mana yang lebih dulu, apakah warga yang tinggal di sana lebih awal atau penetapan kawasan hutan lindung yang pertama, sehingga nantinya akan kita simpulkan dan mencari cara alternatif agar masalah ini terselesaikan,” tegas Darori.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berpatokan pada peta kawasan semata tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang terjadi di lapangan. Apalagi jika masyarakat telah lama tinggal, beraktivitas, dan membangun kehidupan ekonomi di wilayah tersebut.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan keadilan sosial menjadi sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan antara kepentingan konservasi lingkungan dan hak-hak masyarakat yang telah lama menetap.
Status Hutan Lindung Dinilai Membatasi Aktivitas Warga
Dalam kesempatan itu, Darori juga menyoroti dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat masuknya wilayah pemukiman ke dalam kawasan hutan lindung.
Ia menjelaskan bahwa status tersebut sering kali membuat warga mengalami berbagai kesulitan, mulai dari keterbatasan pembangunan fasilitas umum, hambatan pengurusan legalitas lahan, hingga ketidakpastian dalam melakukan aktivitas ekonomi.
“Warga kini terkurung secara administratif dalam kawasan hutan lindung. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi mereka,” ujarnya.
Menurut Darori, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.
Minta Pemerintah Tinjau Ulang dan Cari Solusi Berkeadilan
Politikus senior yang lama berkecimpung di sektor kehutanan itu meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penetapan kawasan hutan lindung yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menilai perlu ada mekanisme penyelesaian yang komprehensif melalui verifikasi lapangan, kajian historis, serta dialog dengan masyarakat terdampak.
Darori menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan status lahan agar dapat menjalani kehidupan dengan tenang dan memiliki kepastian untuk membangun desa maupun meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
“Penelitian juga penting untuk memutuskan apakah hutan tersebut lindung atau produksi, sebab banyak status tanah yang lindung namun milik masyarakat sehingga memunculkan polemik,” katanya.
Komisi IV DPR RI Minta Bukti Ilmiah dan Data yang Akurat
Lebih lanjut, Darori menegaskan bahwa setiap penetapan kawasan hutan harus didasarkan pada data yang valid, kajian ilmiah yang kuat, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah menunjukkan dasar-dasar yang jelas terkait penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan lindung.
“Kami di Komisi IV juga meminta adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa hutan tersebut memang lindung,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPR RI akan terus mengawal berbagai persoalan kehutanan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat. Komisi IV menilai kebijakan pengelolaan kawasan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara yang telah lama hidup di kawasan tersebut.






