JAKARTA: BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Lamhot Sinaga mengungkap persoalan mendasar yang selama ini membayangi industri perfilman nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional (Panja KDFN) Komisi VII DPR RI, Lamhot menyoroti adanya praktik penguasaan vertikal yang dinilai berpotensi mematikan persaingan sehat serta menghambat tumbuhnya rumah produksi independen.
Menurut Lamhot, terdapat pelaku industri yang secara bersamaan menguasai tiga sektor strategis sekaligus, yakni sebagai eksibitor bioskop, importir film, dan pemilik rumah produksi. Struktur semacam ini dinilai menciptakan konflik kepentingan yang serius karena satu pihak memiliki kendali penuh terhadap produksi, distribusi, hingga penayangan film.
“Dia eksibitor, dia importir, dia juga punya PH. Tiga-tiganya dia mempunyai. Ini tentu akan mematikan kreativitas terhadap PH-PH yang sedang tumbuh berkembang. Ini sangat bahaya untuk sebuah negara seperti Indonesia ini,” tegas Lamhot.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan Panja KDFN yang tengah mendalami berbagai hambatan struktural yang dihadapi pelaku industri film nasional.
Lamhot Temukan Ketimpangan Akses Layar Bioskop
Dari hasil pendalaman Panja KDFN, Lamhot mengungkap bahwa persoalan terbesar yang dikeluhkan pelaku perfilman bukan hanya soal produksi, melainkan akses terhadap layar bioskop.
Menurutnya, rumah produksi yang memiliki afiliasi dengan jaringan bioskop besar relatif lebih mudah memperoleh jadwal tayang. Sebaliknya, rumah produksi independen sering kali harus menunggu sangat lama untuk mendapatkan kesempatan yang sama.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, film yang telah selesai diproduksi tidak pernah memperoleh ruang pemutaran di jaringan bioskop utama.
“Ketika kita melakukan pendalaman, ternyata yang punya otoritas untuk menyatakan sebuah film tayang di layar lebar itu adalah mereka-mereka eksibitor. Sementara eksibitor ini juga terafiliasi terhadap beberapa PH, sehingga produksi-produksi yang di PH yang terafiliasi dengan para eksibitor inilah yang mendapat akses terhadap layar-layar lebar,” ujar Lamhot.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan yang berpotensi menghambat lahirnya karya-karya baru dari sineas muda dan rumah produksi yang sedang berkembang.
Investigasi Panja KDFN Ungkap Dominasi Distribusi Film
Temuan Panja KDFN menunjukkan bahwa persoalan distribusi film di Indonesia tidak hanya terjadi pada aspek bisnis, tetapi juga menyangkut pemerataan kesempatan.
Data yang dibahas dalam rapat menunjukkan bahwa sekitar 70 persen layar bioskop nasional masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua harus berbagi sekitar 30 persen layar yang tersedia.
Ketimpangan tersebut memperlihatkan bahwa akses masyarakat terhadap karya perfilman nasional masih jauh dari merata.
Dominasi jaringan bioskop tertentu juga dinilai membuat pasar distribusi film semakin terkonsentrasi sehingga pilihan penonton maupun kesempatan bagi pembuat film menjadi semakin terbatas.
Dalam perspektif Panja KDFN, kondisi ini memerlukan intervensi kebijakan yang lebih kuat agar industri film Indonesia tidak berkembang secara eksklusif hanya untuk kelompok tertentu.
Lamhot Dorong Pembentukan Regulator Independen
Sebagai solusi atas berbagai persoalan tersebut, Lamhot menegaskan perlunya pembentukan lembaga independen yang bertugas mengatur akses film ke jaringan eksibisi secara lebih adil dan transparan.
Lembaga ini nantinya diharapkan dapat menjadi penengah yang netral antara rumah produksi, distributor, dan jaringan bioskop sehingga tidak ada lagi pihak yang menguasai seluruh rantai bisnis perfilman.
“Nanti di akhir daripada kerja-kerja Panja ini, kami akan membuat sebuah rekomendasi. Akses sebuah film terhadap eksibitor itu tidak boleh lagi dipegang otoritasnya oleh mereka-mereka yang eksibitor. Harus ada sebuah lembaga independen,” kata Lamhot.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk menciptakan ekosistem perfilman yang lebih sehat, kompetitif, dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh pelaku industri.
Revisi UU Perfilman Jadi Kebutuhan Mendesak
Selain persoalan distribusi, Panja KDFN juga menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Kemunculan platform digital, layanan video-on-demand, serta perkembangan teknologi distribusi konten telah mengubah wajah industri perfilman secara signifikan.
Karena itu, Lamhot dan Panja KDFN mendorong revisi Undang-Undang Perfilman agar lebih adaptif terhadap tantangan era digital.
Revisi tersebut juga diharapkan mampu menyederhanakan proses perizinan produksi film melalui sistem digital terpadu yang lebih efisien dan transparan.
Persoalan Perfilman Tidak Hanya Soal Produksi
Dalam rapat tersebut, Direktur Eksekutif Cinema Poetica Adrian Jonathan Pasaribu mengungkap sedikitnya sepuluh persoalan struktural yang masih membelenggu industri film Indonesia.
Berbagai masalah itu meliputi tumpang tindih kewenangan antar kementerian, tidak adanya regulator perfilman yang kuat di tingkat nasional maupun daerah, lemahnya basis data industri film, hingga kerumitan proses perizinan produksi.
Cinema Poetica juga menilai investasi industri perfilman masih terlalu terfokus pada produksi film semata, sementara sektor distribusi dan edukasi penonton belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Padahal, keberhasilan sebuah film tidak hanya ditentukan oleh kualitas produksi, tetapi juga oleh kemampuan distribusi dan akses terhadap pasar.
Menjaga Kedaulatan Perfilman Nasional
Sementara itu, PT Rangkai Kreativitas Indonesia turut menyoroti pentingnya memperkuat platform distribusi digital lokal di tengah dominasi platform global.
Menurut perusahaan tersebut, penguatan platform nasional tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi kreatif, tetapi juga menyangkut kedaulatan data dan keberlanjutan industri kreatif Indonesia.
Bagi Lamhot Sinaga, seluruh persoalan yang terungkap dalam Panja KDFN menunjukkan bahwa reformasi industri perfilman nasional tidak bisa lagi ditunda. Negara harus hadir memastikan tidak ada praktik monopoli maupun penguasaan berlebihan yang menghambat kreativitas anak bangsa.
Melalui rekomendasi Panja KDFN, DPR RI berharap dapat mendorong lahirnya tata kelola perfilman yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada seluruh pelaku industri. Dengan demikian, film Indonesia tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah produksi, tetapi juga mampu berkembang sebagai ekosistem kreatif yang sehat dan berdaya saing global.






