JAKARTA: BELA RAKYAT – Di tengah masih tingginya angka kemiskinan, kerentanan ekonomi, dan berbagai persoalan kesejahteraan sosial di Indonesia, upaya pengentasan kemiskinan dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif daripada sekadar bantuan sosial sesaat.
Dalam konteks tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan pentingnya integrasi seluruh instrumen filantropi Islam sebagai strategi untuk menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan BAZNAS Knowledge Sharing bertema “Sinergi Pilar Filantropi Islam untuk Pengentasan Kemiskinan” yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (23/6/2026).
Dalam forum yang diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia itu, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., memaparkan bahwa zakat, infak, sedekah, wakaf, dan berbagai dana sosial keagamaan lainnya memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pembangunan sosial apabila dikelola secara terpadu.
Mengakhiri Pola Kerja yang Terpisah
Dalam paparannya, Zainut menyoroti selama ini berbagai instrumen filantropi Islam kerap dipandang sebagai program yang berjalan sendiri-sendiri. Padahal, masing-masing instrumen memiliki fungsi yang berbeda dan dapat saling melengkapi dalam menciptakan efek berantai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Zainut, zakat dapat diarahkan untuk penguatan ekonomi produktif melalui modal usaha, sementara wakaf berpotensi mendukung penyediaan aset dan infrastruktur produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. Di sisi lain, infak dapat menopang program peningkatan kapasitas, pelatihan, dan pendampingan usaha.
“Zakat dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha produktif untuk membangun kemandirian ekonomi umat, wakaf dapat digunakan untuk penyediaan aset dan infrastruktur produktif, sedangkan infak dapat mendukung program pelatihan dan pendampingan usaha,” ujar Zainut seperti dikutip di situs BAZNAS.
Sedangkan sedekah, lanjutnya, tetap memiliki fungsi strategis sebagai instrumen bantuan darurat bagi masyarakat yang mengalami kondisi rentan atau menghadapi situasi krisis.
Dari perspektif tersebut, BAZNAS menilai bahwa efektivitas filantropi Islam tidak hanya terletak pada besarnya dana yang dihimpun, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan seluruh instrumen dalam satu ekosistem intervensi yang berkesinambungan.
“Karena itu, instrumen-instrumen tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling menguatkan melalui intervensi yang terintegrasi,” kata Zainut.
Dari Bantuan Darurat Hingga Transformasi Sosial
BAZNAS memetakan bahwa filantropi Islam memiliki ruang intervensi yang luas, mulai dari tahap penanganan kebutuhan dasar masyarakat hingga mendorong transformasi sosial ekonomi jangka panjang.
Skema tersebut dimulai dari bantuan darurat bagi kelompok rentan, kemudian berlanjut pada proses pemulihan pascakrisis, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kemandirian yang mampu menghasilkan perubahan sosial secara berkelanjutan.
Pendekatan bertahap ini dinilai penting agar masyarakat penerima manfaat tidak berhenti pada status penerima bantuan, melainkan dapat berkembang menjadi kelompok yang mandiri secara ekonomi.
Dalam kerangka tersebut, filantropi Islam tidak lagi diposisikan semata sebagai instrumen karitatif, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan yang memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menggeser Paradigma dari Charity ke Pemberdayaan
Salah satu poin penting yang disampaikan Zainut adalah perlunya perubahan paradigma pengelolaan filantropi Islam. Ia menilai bahwa tantangan pembangunan saat ini menuntut pendekatan yang lebih progresif dibandingkan pola bantuan konvensional.
Bantuan sosial, menurutnya, tetap diperlukan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Namun, tujuan akhirnya harus diarahkan pada pemulihan ekonomi, peningkatan akses terhadap peluang usaha, serta penguatan kapasitas masyarakat agar mampu berdiri di atas kaki sendiri.
“Saat ini, kita masih menghadapi tantangan nyata berupa kemiskinan, masalah kesejahteraan sosial, serta kerentanan ekonomi. Kondisi ini memerlukan solusi yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga harus berbasis pada nilai-nilai solidaritas dan nilai-nilai spiritualitas Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan tidak hanya dipandang sebagai persoalan distribusi bantuan, tetapi juga menyangkut penguatan nilai kebersamaan, solidaritas sosial, dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
Membangun Ekosistem Filantropi untuk Pembangunan Nasional
Melalui penguatan sinergi antar-instrumen filantropi Islam, BAZNAS berharap kontribusi sektor zakat dan dana sosial keagamaan dapat semakin besar dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Integrasi zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya diyakini mampu menciptakan model pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga membangun kemandirian masyarakat dan menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan bangsa.
Dengan pendekatan tersebut, filantropi Islam diproyeksikan tidak lagi sekadar menjadi instrumen bantuan sosial, melainkan pilar penting pembangunan yang mampu mendorong transformasi sosial dan ekonomi Indonesia secara lebih luas dan berkelanjutan.





