BALIKPAPAN – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan korporasi kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Di tengah masih maraknya sengketa lahan di berbagai daerah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung mengusulkan agar pemerintah menghentikan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru di wilayah adat yang telah ditetapkan secara resmi.
Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026), saat menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, akar konflik agraria yang selama ini terjadi berasal dari tumpang tindih pengakuan hak antara masyarakat adat dan izin yang diterbitkan negara kepada perusahaan.
Konflik Dua Hak yang Sama-sama Diakui
Persoalan tanah adat bukan sekadar sengketa lahan biasa. Dalam banyak kasus, masyarakat adat telah menguasai wilayah tertentu secara turun-temurun selama ratusan tahun. Namun di sisi lain, negara memberikan izin pengelolaan kepada perusahaan melalui HGU, izin perkebunan, maupun izin pertambangan.
Situasi tersebut menciptakan benturan kepentingan yang kerap berujung konflik berkepanjangan.
“Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan,” ujar La Tinro.
Fenomena ini banyak ditemukan di wilayah yang kaya sumber daya alam. Perusahaan mengantongi legalitas formal dari negara, sementara masyarakat adat merasa memiliki legitimasi historis dan kultural atas tanah yang mereka tempati sejak lama.
Akibatnya, sengketa tidak hanya berlangsung di ruang hukum, tetapi juga memicu ketegangan sosial yang berdampak pada kehidupan masyarakat setempat.
Pemetaan Wilayah Adat Dinilai Jadi Kunci
Dalam pandangan Baleg DPR RI, penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan hanya melalui mediasi kasus per kasus. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai batas wilayah adat yang diakui negara.
La Tinro menegaskan bahwa pemetaan dan penetapan wilayah adat secara definitif harus menjadi langkah awal sebelum pemerintah menerbitkan izin pemanfaatan lahan.
Menurutnya, apabila suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan masyarakat adat, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh lagi mengeluarkan HGU baru di kawasan tersebut.
Kebijakan ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dari potensi pengambilalihan lahan oleh pihak lain.
“Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun,” tegasnya.
Tumpang Tindih Perizinan Masih Terjadi
Meski gagasan perlindungan wilayah adat terus menguat, fakta di lapangan menunjukkan persoalan tumpang tindih izin masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Dalam forum yang sama, praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto, mengungkap contoh nyata yang terjadi di Kalimantan Timur.
Ia menyoroti kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat. Kawasan tersebut telah memperoleh pengakuan resmi melalui keputusan menteri sejak tahun 2017. Namun dalam perkembangannya, wilayah tersebut diketahui masih berada dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengakuan formal terhadap masyarakat adat belum otomatis menghapus persoalan administrasi dan perizinan yang telah terbit sebelumnya.
Kondisi tersebut juga mengindikasikan lemahnya sinkronisasi data antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga yang mengelola perizinan investasi.
Ratusan Komunitas Adat Belum Diakui
Masalah lain yang mengemuka adalah masih minimnya pengakuan resmi terhadap komunitas adat.
Kalimantan Timur diketahui memiliki ratusan komunitas adat yang tersebar di berbagai wilayah. Namun hanya sebagian kecil yang telah memperoleh pengakuan formal dari pemerintah.
Ketiadaan status hukum membuat banyak komunitas adat kesulitan mempertahankan wilayahnya ketika berhadapan dengan kepentingan investasi skala besar.
Tanpa pengakuan resmi, klaim masyarakat adat sering kali kalah kuat dibanding dokumen legal yang dimiliki perusahaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah negara sudah cukup serius memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga hutan dan sumber daya alam?
Potensi Penyalahgunaan Status Masyarakat Adat
Di sisi lain, La Tinro juga mengingatkan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ia menilai diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak muncul kelompok-kelompok yang mengklaim diri sebagai masyarakat adat hanya untuk memperoleh keuntungan atas suatu wilayah.
Menurutnya, karakteristik masyarakat adat berbeda-beda di setiap daerah sehingga diperlukan standar yang jelas dalam proses identifikasi dan pengakuan.
Peringatan ini menjadi penting karena pengesahan RUU Masyarakat Adat berpotensi memberikan dampak besar terhadap tata kelola lahan, investasi, dan pembangunan daerah.
Tanpa sistem verifikasi yang kuat, regulasi baru dikhawatirkan justru menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Menunggu Terobosan dalam RUU Masyarakat Adat
Pembahasan RUU Masyarakat Adat selama ini dinantikan berbagai kalangan sebagai solusi terhadap konflik agraria yang berulang. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan keseimbangan dengan kepentingan investasi dan pembangunan nasional.
Usulan penghentian HGU baru di wilayah adat yang telah ditetapkan menjadi salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Namun tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan: bagaimana memastikan data wilayah adat akurat, bagaimana menyelesaikan izin yang telah terbit sebelumnya, dan bagaimana menjaga agar perlindungan hak masyarakat adat tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi sektor usaha.
Di tengah meningkatnya konflik agraria di berbagai daerah, RUU Masyarakat Adat kini dipandang sebagai momentum penting untuk menentukan arah kebijakan negara dalam menata hubungan antara pembangunan ekonomi, investasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia.






