JAKARTA: BELA RAKYAT – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Di tengah dominasi media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai sumber utama informasi masyarakat, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana platform digital swasta memiliki tanggung jawab dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi.
Isu strategis tersebut menjadi sorotan dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026-2030 yang digelar Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, secara khusus menggali pandangan para calon anggota KI Pusat mengenai posisi platform digital global dalam ekosistem keterbukaan informasi publik nasional.
Dominasi Platform Digital dalam Akses Informasi
Dalam beberapa tahun terakhir, pola konsumsi informasi masyarakat Indonesia mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya informasi publik banyak diakses melalui situs resmi pemerintah atau media konvensional, kini sebagian besar masyarakat memperoleh informasi melalui platform digital seperti media sosial dan aplikasi percakapan.
Fenomena tersebut dinilai membawa konsekuensi baru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, meskipun platform digital menjadi saluran utama distribusi informasi, sebagian besar perusahaan teknologi tersebut bukan termasuk badan publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Rizki mempertanyakan apakah perusahaan digital global seperti Meta, Google, dan TikTok seharusnya memiliki kewajiban tertentu dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi publik.
“Platform media sosial dan aplikasi pesan instan kini menjadi kanal utama masyarakat dalam mengakses informasi publik. Apakah menurut bapak-bapak platform digital swasta seperti Meta, Google, dan TikTok itu pun seharusnya tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik?” ujar Rizki dalam forum fit and proper test.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap penyebaran informasi sehingga regulasi dan pengawasan juga perlu menyesuaikan diri dengan realitas digital yang ada saat ini.
Mencari Kejelasan Posisi Hukum Komisi Informasi
Selain mempertanyakan peran platform digital, Rizki juga meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan secara rinci posisi hukum lembaga tersebut terhadap entitas digital yang berada di luar kategori badan publik.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena semakin banyak informasi yang beredar melalui perusahaan teknologi swasta yang memiliki pengaruh besar terhadap ruang publik digital. Sementara itu, kewenangan KI Pusat selama ini berfokus pada penyelesaian sengketa informasi dan pengawasan keterbukaan informasi badan publik.
Menurut Rizki, diperlukan penjelasan yang komprehensif mengenai batas kewenangan KI Pusat sekaligus kemungkinan penguatan regulasi untuk menjawab tantangan era digital.
“Nah ini mohon dijabarkan dan disampaikan secara gamblang, bagaimana posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik dalam Undang-Undang KIP?” tegasnya.
Penguatan kerangka hukum dinilai penting agar keterbukaan informasi tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada.
Keterbatasan Anggaran Jadi Persoalan Berulang
Di samping aspek regulasi, Rizki juga menyoroti persoalan klasik yang selama ini kerap muncul dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Komisi Informasi Pusat, yakni keterbatasan anggaran.
Menurutnya, berbagai tantangan baru yang muncul di ruang digital membutuhkan kapasitas kelembagaan yang kuat. Namun kapasitas tersebut sulit diwujudkan apabila dukungan anggaran masih belum memadai.
Dalam berbagai kesempatan, KI Pusat disebut berulang kali menyampaikan kendala anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, pengawasan badan publik, hingga peningkatan literasi keterbukaan informasi di daerah.
“Yang saya tangkap, anggaran Komisi Informasi Pusat selama ini disampaikan dalam rapat belum optimal untuk menjalankan tugas dan fungsi utamanya. Apalagi, kita dihadapkan dengan tantangan luar biasa di dalam dunia digital saat ini,” ujar Rizki.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah alokasi anggaran yang tersedia saat ini masih relevan dengan kebutuhan kelembagaan yang terus berkembang.
Menimbang Kebutuhan Anggaran Ideal
Dalam forum tersebut, Rizki meminta para calon anggota KI Pusat tidak hanya memahami tugas kelembagaan, tetapi juga mampu memetakan kebutuhan anggaran yang realistis dan terukur.
Ia meminta para kandidat mempelajari besaran anggaran yang saat ini dimiliki KI Pusat dan membandingkannya dengan kebutuhan aktual di lapangan.
Menurutnya, perencanaan anggaran yang tepat menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi publik di masa depan.
“Pertanyaan saya, sekaligus bapak bisa cek berapa anggaran Komisi Informasi Pusat sekarang dan berapa yang bapak nilai optimal sebagai anggaran Komisi Informasi Pusat ke depan dalam tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat di tahun-tahun selanjutnya,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak hanya menyoroti kualitas calon komisioner, tetapi juga ingin memastikan keberlanjutan kelembagaan KI Pusat melalui dukungan sumber daya yang memadai.
Era Digital Menuntut Reformasi Keterbukaan Informasi
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa tantangan keterbukaan informasi publik saat ini tidak lagi sebatas membuka akses dokumen pemerintah kepada masyarakat. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan informasi yang beredar di ruang digital tetap akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses publik.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Komisi Informasi Pusat menjadi semakin strategis. Lembaga ini dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, memperkuat kapasitas pengawasan, sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital.
Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 pun menjadi momentum penting untuk menentukan arah kebijakan keterbukaan informasi publik Indonesia dalam lima tahun mendatang.
Dengan meningkatnya dominasi platform digital dalam kehidupan masyarakat, DPR menilai perlu adanya terobosan baru agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat atas informasi tetap terjamin di tengah transformasi digital yang terus berlangsung.






