JAMBI – Komisi IX DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menyerap berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilakukan melalui Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Jambi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), Yahya menegaskan bahwa setiap pembahasan rancangan undang-undang harus memenuhi tiga aspek penting, yakni aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Setiap rancangan pembahasan undang-undang harus memenuhi tiga aspek sekaligus, yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Karena itu kami turun langsung ke daerah untuk mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Yahya.
Menurutnya, penyerapan aspirasi tersebut bertujuan untuk merespons dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, baik dari sisi pekerja maupun dunia usaha. Komisi IX DPR RI melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, termasuk perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah daerah.
Yahya menjelaskan, pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan sejumlah catatan terhadap pengaturan ketenagakerjaan dalam kerangka kebijakan Cipta Kerja.
Saat ini, kata dia, terdapat enam isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU Ketenagakerjaan. Isu tersebut meliputi pengaturan tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hak cuti pekerja, sistem alih daya (outsourcing), pengupahan termasuk upah minimum, serta mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun demikian, Komisi IX menilai perkembangan dunia kerja saat ini menuntut pengaturan yang lebih luas. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pekerja berbasis digital atau pekerja platform yang jumlahnya terus meningkat dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Kami sudah melakukan kajian mendalam dan ternyata tidak cukup hanya membahas enam isu tersebut. Masih banyak persoalan ketenagakerjaan baru yang perlu mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan melalui RUU Ketenagakerjaan,” kata Yahya.
Ia menambahkan, transformasi digital telah melahirkan berbagai model hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini. Karena itu, DPR berupaya memastikan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Melalui serangkaian kunjungan dan penyerapan aspirasi di berbagai daerah, Komisi IX DPR RI berharap dapat menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu mendorong iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri menjadi salah satu agenda strategis DPR RI mengingat besarnya dampak regulasi tersebut terhadap dunia usaha, tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan melibatkan berbagai pihak, DPR berharap lahir regulasi yang mampu menjawab kebutuhan ketenagakerjaan Indonesia di masa depan.






