Kampung Ciranggon: Napas Peradaban Bersih yang Harus Diperhatikan di Bumi Swatantra Wibawa Mukti

BEKASI — Di tengah derasnya arus pembangunan dan hingar-bingar industrialisasi Kabupaten Bekasi, berdiri sebuah kampung yang tumbuh bukan dari limpahan kemewahan anggaran, melainkan dari keringat, gotong royong, dan cinta masyarakat terhadap lingkungannya sendiri. Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, menjelma menjadi simbol perlawanan sunyi terhadap budaya abai dan kumuh. Ketika sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Karawang, Purwakarta, dan Ciamis mampu membangun kawasan kampung bersih melalui dukungan Dana Desa maupun APBD, Kampung Ciranggon justru berdiri tegak dengan dana pribadi masyarakat, tanpa sokongan nyata dari negara yang seharusnya hadir memberi perlindungan dan keberlanjutan.

Ironisnya, perjuangan masyarakat Kampung Ciranggon bukanlah gerakan tanpa legitimasi hukum. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah menetapkan Kampung Ciranggon sebagai Desa Wisata Rintisan melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.550-DISPAR/2025 tentang Penetapan Desa Wisata Kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur. Bahkan, pengaturannya diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Desa Wisata yang secara tegas mengamanatkan pembangunan, pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan desa wisata sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah desa. Namun dalam praktiknya, masyarakat mempertanyakan: di mana implementasi nyata dari amanat hukum tersebut?

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 secara terang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan fisik dan nonfisik desa wisata yang telah ditetapkan. Bahkan Pasal 26 menegaskan bahwa pembiayaan pengembangan desa wisata dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes, hingga sumber sah lainnya. Akan tetapi, hingga hari ini Kampung Ciranggon masih bertahan dengan semangat swadaya, tanpa perhatian serius terhadap biaya perawatan lingkungan, fasilitas wisata, maupun petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak keindahan kawasan tersebut. Sebuah paradoks hukum yang memantik kegelisahan publik.

Di balik jalan-jalan bersih, nuansa budaya yang masih terjaga, serta denyut kehidupan masyarakat yang harmonis, Kampung Ciranggon sejatinya sedang memanggul beban besar sendirian. Mereka bukan hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga menjaga marwah Kabupaten Bekasi di mata publik sebagai daerah yang memiliki potensi wisata berbasis budaya dan pemberdayaan masyarakat. Kampung ini menjadi bukti bahwa rakyat kecil mampu membangun peradaban lingkungan tanpa harus selalu bergantung kepada negara. Namun pertanyaannya kini menjadi semakin tajam dan menggema: sampai kapan masyarakat mampu bertahan tanpa dukungan nyata dari pemerintah?

Ketua Umum LSM Solidaritas Nasional Indonesia Peduli Rakyat (SNIPER) Bekasi, Gunawan Bani Kundang yang akrab disapa Mbah Goen atau Kang Gun, menyampaikan pernyataan keras namun penuh keprihatinan terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi dan seremoni administratif semata, tetapi wajib memastikan implementasi nyata terhadap desa wisata yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi negara.

“Kampung Ciranggon ini bukan sekadar kampung biasa. Ini adalah simbol kesadaran rakyat, simbol gotong royong, simbol kecintaan masyarakat terhadap tanah kelahirannya. Mereka membangun kebersihan, menjaga budaya, menciptakan destinasi wisata dengan dana pribadi dan tenaga sendiri. Tapi sangat disayangkan, sampai hari ini belum ada perhatian serius dalam bentuk dukungan anggaran perawatan, kebersihan, maupun pengembangan berkelanjutan dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” tegas Gunawan Bani Kundang kepada awak media BelaRakyat.com melalui selularnya, Kamis (28/5/2026).

Ia juga menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi mencederai semangat Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Desa Wisata yang secara jelas mengatur kewajiban pemerintah dalam pembinaan dan pembiayaan desa wisata.

“Kalau aturan sudah ada, keputusan bupati sudah ada, keputusan kepala desa juga sudah ada, maka jangan sampai rakyat hanya dijadikan objek simbolik tanpa perlindungan nyata. Negara harus hadir. Pemerintah harus turun tangan. Jangan biarkan masyarakat yang sudah berjuang menjaga lingkungan dan budaya malah merasa berjalan sendirian. Kampung Ciranggon harus dijadikan role model desa wisata berbasis partisipasi rakyat, bukan justru dibiarkan bertahan dalam keterbatasan,” lanjut pria yang dikenal vokal membela kepentingan masyarakat tersebut.

Lebih jauh, Mbah Goen menegaskan bahwa pengembangan desa wisata bukan sekadar urusan estetika dan pariwisata, melainkan bagian dari pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, apabila pemerintah serius menjadikan desa wisata sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, maka dukungan anggaran, pembinaan sumber daya manusia, promosi wisata, hingga fasilitas kebersihan wajib menjadi prioritas nyata, bukan sekadar wacana administratif di atas lembaran dokumen. Pungkas Mbah Goen.

Kini, Kampung Ciranggon berdiri seperti puisi panjang tentang harapan rakyat kecil yang belum selesai dibaca negara. Di setiap sudut jalannya yang bersih, tersimpan doa-doa masyarakat yang ingin daerahnya maju tanpa kehilangan budaya. Di balik senyum para penggeraknya, tersimpan kegelisahan tentang masa depan yang masih menggantung tanpa kepastian dukungan. Dan di tengah semua itu, publik menanti: akankah pemerintah benar-benar hadir merawat permata desa wisata yang telah lahir dari rahim perjuangan rakyat sendiri, atau justru membiarkannya perlahan redup dimakan waktu?
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *