I Nyoman Parta Soroti Momentum May Day 2026: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan Setelah 22 Tahun Penantian

JAKARTA – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 menjadi tonggak bersejarah bagi perjuangan pekerja domestik di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menyebut pengesahan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja paling rentan.

Dalam pernyataannya, Parta menegaskan bahwa lahirnya UU ini bukan sekadar capaian legislasi, melainkan hasil dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga para pekerja rumah tangga itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Setelah 22 tahun diusulkan, akhirnya negara hadir. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang kemanusiaan, keadilan, dan martabat,” ujar Parta dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Mengakhiri Siklus Kerentanan

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga (PRT) kerap berada dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga diskriminasi. Minimnya perlindungan hukum membuat banyak kasus tidak tertangani secara optimal.

Dalam draf dan pembahasan UU tersebut, disebutkan bahwa regulasi ini secara tegas bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan, penindasan, dan perlakuan tidak adil terhadap pekerja domestik. Mayoritas PRT yang berasal dari desa, berpendidikan terbatas, serta didominasi perempuan, menjadi kelompok yang selama ini terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan formal.

Parta menekankan bahwa karakteristik tersebut justru menjadi alasan kuat bagi negara untuk memberikan perlindungan ekstra.

“PRT adalah pekerja dengan keterampilan khusus yang menopang kehidupan rumah tangga dan ekonomi. Namun selama ini mereka belum mendapatkan pengakuan yang layak,” katanya.

Membumikan Keadilan Sosial

Lebih jauh, politisi asal Bali itu mengaitkan pengesahan UU PPRT dengan implementasi nilai-nilai dasar negara, khususnya sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, kehadiran UU ini merupakan langkah konkret dalam membumikan nilai tersebut, terutama bagi kelompok marjinal yang selama ini luput dari perhatian kebijakan publik.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk memartabatkan manusia, melindungi kaum marhaen, sekaligus memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi, termasuk aspek kesejahteraan dan gizi,” ujarnya.

 Jalan Panjang 22 Tahun

Penelusuran menunjukkan bahwa RUU PPRT pertama kali diusulkan sejak awal 2000-an. Namun, berbagai dinamika politik, tarik ulur kepentingan, hingga rendahnya prioritas terhadap isu pekerja domestik membuat pembahasannya berulang kali tertunda.

Sejumlah aktivis buruh mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi tanpa payung hukum yang memadai. Banyak korban tidak berani melapor karena posisi mereka yang bergantung pada pemberi kerja.

Data dari berbagai lembaga advokasi menunjukkan pola berulang: jam kerja berlebih, upah tidak layak, hingga kekerasan fisik dan psikis. Dalam beberapa kasus ekstrem, korban bahkan tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar.

Baru dalam beberapa tahun terakhir, tekanan publik yang semakin kuat serta komitmen politik dari DPR dan pemerintah mendorong percepatan pembahasan hingga akhirnya disahkan pada 2026.

Harapan dan Tantangan Implementasi

Meski pengesahan UU ini disambut luas, tantangan besar masih menanti dalam implementasinya. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan di lapangan, hingga penegakan hukum yang konsisten menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Parta menegaskan bahwa pengesahan hanyalah langkah awal.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan UU ini benar-benar berjalan. Negara harus hadir tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam praktik,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, pemerintah, masyarakat, dan pemberi kerja, untuk bersama-sama menghormati dan menjalankan ketentuan dalam UU tersebut.

Simbol Harapan Baru di Hari Buruh

Di tengah peringatan May Day 2026 yang mengusung semangat kolaborasi, pengesahan UU PPRT menjadi simbol harapan baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Bagi Parta, ini adalah bukti bahwa perjuangan panjang tidak pernah sia-sia.

“Saya bersyukur bisa menjadi bagian dari sejarah ini. Ini kemenangan bagi kemanusiaan,” pungkasnya.

Dengan disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan tenaga kerja—babak yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih merata bagi seluruh rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *