Desakan Menguat, Hotman Sihombing Tantang Dewas KPK Bertindak Tegas

JAKARTA — Di balik dinding kaca lembaga antirasuah, sebuah keputusan sunyi justru memantulkan gema yang keras di ruang publik. Aktivis sekaligus Founder PILAR, Hotman Samosir secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, menyasar pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengalihan status penahanan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Perubahan dari rutan ke tahanan rumah itu bukan sekadar langkah administratif, melainkan titik kritis yang menuntut penjelasan terang, bukan sekadar klarifikasi yang datang belakangan.

Secara normatif, hukum memang memberi ruang diskresi. Namun dalam kerangka KUHAP, setiap bentuk penahanan dan peralihannya harus berdiri di atas alasan objektif yang dapat diuji. Pertanyaannya bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan “apakah alasan itu pernah dibuka secara utuh kepada publik?”. Di titik inilah, dimensi etik dan hukum bertemu: ketika kewenangan tidak diiringi transparansi, maka ruang tafsir publik berubah menjadi ruang curiga.

Hotman menyoroti rentang waktu 19–24 Maret 2026 sebagai fase “senyap informasi”. Dalam periode krusial itu, tidak ada penjelasan resmi yang memadai terkait perubahan status penahanan. Informasi justru muncul setelah tekanan publik meningkat. Dalam praktik jurnalistik yang berpegang pada verifikasi, pola seperti ini lazim disebut sebagai reactive disclosure, keterbukaan yang lahir bukan dari kesadaran, melainkan dari desakan. Ujarnya kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

Lebih jauh, pernyataan resmi yang dinilai berubah-ubah memperkuat kebutuhan akan audit etik yang mendalam. Dalam prinsip Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK bukan hanya dituntut efektif, tetapi juga akuntabel. Sementara itu, standar etik internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan kewajiban keterbukaan dan integritas. Ketika dua norma ini diuji oleh satu peristiwa, maka yang diuji bukan hanya individu, tetapi kredibilitas kelembagaan secara utuh.

Dalam perspektif yurisprudensi, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui berbagai putusan praperadilan telah menegaskan bahwa setiap tindakan penegak hukum harus rasional, proporsional, dan bebas dari diskriminasi. Artinya, perubahan status penahanan bukan sekadar hak diskresioner, melainkan keputusan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan logika publik. Tanpa itu, asas equality before the law berpotensi tereduksi menjadi sekadar jargon.

Namun laporan ini tidak serta-merta memvonis. Dalam koridor kode etik jurnalistik, semua pihak tetap harus diposisikan dalam asas praduga tak bersalah. Apa yang disampaikan pengadu adalah konstruksi dugaan yang perlu diuji melalui mekanisme resmi. Karena itu, ruang klarifikasi bagi pihak KPK menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya menjaga keseimbangan informasi. Tegas Hotman Sihombing.

Di sisi lain, pengadu juga mengangkat kemungkinan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Dua isu ini, dalam hukum administrasi dan etik publik, merupakan pelanggaran serius jika terbukti. Namun sekali lagi, pembuktiannya harus melalui proses yang transparan dan independen. Di sinilah peran Dewas KPK menjadi krusial: bukan hanya memeriksa, tetapi memastikan bahwa proses pemeriksaan itu sendiri dapat dipercaya publik.

Petitum yang diajukan menuntut lebih dari sekadar respons administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh, uji transparansi, hingga kemungkinan pelimpahan perkara jika ditemukan unsur pidana. Tuntutan ini mencerminkan satu hal: publik tidak lagi cukup dengan penjelasan normatif, tetapi menginginkan akuntabilitas yang nyata dan terukur.

Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi ujian diam-diam bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Bukan soal siapa yang benar atau salah sejak awal, tetapi apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam lanskap demokrasi, kepercayaan publik tidak dibangun dari klaim, melainkan dari keberanian membuka proses. Dan di titik itu, setiap keputusan (termasuk yang diambil dalam senyap) akan selalu menemukan jalannya menuju terang.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *