81 Tahun Janji Republik Belum Tuntas, I Nyoman Parta: RUU Masyarakat Adat Adalah Amanat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan upaya menunaikan janji konstitusi yang telah tertunda selama 81 tahun sejak Republik Indonesia berdiri.

Hal itu disampaikan Nyoman Parta saat mengikuti kegiatan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Bali, Kamis siang.

Bacaan Lainnya

Dalam forum yang dihadiri berbagai perwakilan masyarakat adat dari sejumlah daerah di Indonesia itu, Nyoman Parta menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan fondasi penting bagi identitas kebangsaan Indonesia.

“Sesungguhnya menjaga dan melindungi masyarakat adat ini adalah dalam rangka menjaga keindonesiaan. Ini adalah jati diri sesungguhnya bangsa Indonesia,” tegas Nyoman Parta.

Menurutnya, para pendiri bangsa telah menunjukkan kesadaran dan kebijaksanaan luar biasa ketika memasukkan pengakuan terhadap masyarakat adat ke dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2).

Ia kemudian membacakan isi pasal tersebut di hadapan peserta forum.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Politisi PDIP asal Bali itu menilai, hingga kini negara belum sepenuhnya menunaikan amanat konstitusi tersebut karena belum adanya undang-undang khusus yang mengatur masyarakat adat secara komprehensif.

“Sesungguhnya kalau Baleg bisa mewujudkan undang-undang ini, ini bukan sekadar legacy bagi kita semua. Tapi ini adalah memenuhi, menunaikan janji Republik yang sudah 81 tahun,” katanya.

Nyoman Parta menegaskan, sebelum Indonesia merdeka masyarakat adat sudah hidup dan berkembang di seluruh Nusantara. Karena itu, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap hak-hak mereka.

Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi dan pembangunan.

Menurutnya, justru kehadiran negara melalui regulasi diperlukan agar tidak terjadi benturan kepentingan di lapangan, terutama terkait tanah adat, kawasan hutan, sumber air, hingga ruang hidup masyarakat adat.

“Negara harus hadir mengatur. Negara menguasai sebagaimana Pasal 33, itu artinya negara harus mengatur. Kalau tidak diatur tentu akan ada benturan kepentingan,” jelasnya.

Lebih jauh, Nyoman Parta menilai tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat adat bukan hanya persoalan wilayah fisik semata, melainkan sumber lahirnya kebudayaan Nusantara.

“Hamparan itulah yang memproduksi seluruh kebudayaan kita. Bagaimana manusia Nusantara berhubungan dengan alam, bagaimana berkesenian, bagaimana tradisi lahir. Semua berasal dari ruang hidup masyarakat adat itu,” ungkapnya.

Ia bahkan mencontohkan berbagai kesenian tradisional yang lahir dari hubungan erat masyarakat adat dengan alam sekitarnya.

“Ada tarian burung karena di hutan itu banyak burung. Semua lahir dari hubungan manusia dengan alamnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nyoman Parta juga menyampaikan rasa syukurnya karena dapat terlibat langsung dalam proses penyusunan RUU Masyarakat Adat yang dinilainya sebagai momentum penting dalam sejarah bangsa.

Ia berharap Baleg DPR RI mampu mempertemukan berbagai kepentingan dan menyusun regulasi yang adil, sehingga RUU Masyarakat Adat tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi pembangunan maupun investasi.

“Undang-undang ini jangan ditakuti. Justru negara hadir untuk memastikan semuanya berjalan adil dan tertata,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *