Pengaduan dari Riau hingga Kutai Mengungkap Persoalan Agraria yang Tak Kunjung Usai
RIAU: BELA RAKYAT – Persoalan tanah adat kembali menjadi sorotan setelah berbagai pengaduan masyarakat dari Riau hingga Kutai mengungkap konflik yang melibatkan tanah ulayat, lahan turun-temurun, hingga kawasan yang diklaim sebagai tanah negara.
Di balik sengketa tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara telah menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, atau justru membiarkan mereka kehilangan ruang hidup yang diwariskan lintas generasi?
Berbagai laporan yang diterima menunjukkan pola yang serupa. Masyarakat mengaku telah menguasai dan mengelola lahan selama puluhan bahkan ratusan tahun. Di atas tanah itu berdiri rumah, kebun, situs adat, hingga makam leluhur. Namun dalam sejumlah kasus, keberadaan mereka dianggap tidak memiliki dasar hukum hanya karena belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi tersebut memicu keresahan karena proses penertiban maupun penetapan kawasan sering kali dinilai tidak didahului dengan verifikasi menyeluruh terhadap sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.
Persoalan Konstitusional, Bukan Administrasi
Menanggapi berbagai pengaduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Riau Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah menegaskan, sengketa tanah adat tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Saya menegaskan, pengaduan masyarakat Riau dan Kutai terkait tanah adat, tanah ulayat, dan penguasaan tanah turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan sekadar administrasi pertanahan,” ujar Siti Aisyah.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada perlindungan hak konstitusional warga negara atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan administrasi pertanahan.
Amanat UUD 1945
Siti Aisyah menilai konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam.
“UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi wajib melindungi rakyat,” terang Siti Aisyah.
Pernyataan tersebut mengingatkan, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan setiap kebijakan agraria tetap berpihak pada kepentingan rakyat serta tidak menghilangkan hak masyarakat yang telah hidup dan bergantung pada tanah adat selama bertahun-tahun.
Hak Adat Diakui Hukum Agraria Nasional
Dalam pandangan Siti Aisyah, anggapan bahwa hak atas tanah hanya dibuktikan melalui sertifikat merupakan pemahaman yang tidak sepenuhnya sesuai dengan sistem hukum agraria nasional.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat serta hukum adat sebagai bagian dari dasar hukum agraria Indonesia.
“Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya lahir dari sertifikat. UUPA mengakui hak ulayat dan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Penguasaan tanah secara nyata, terus-menerus, turun-temurun, kampung lama, kebun, makam leluhur, situs adat, serta pengakuan masyarakat setempat adalah fakta hukum yang wajib diperiksa,” paparnya.
Dengan demikian, setiap proses penyelesaian sengketa seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta sosial, sejarah penguasaan lahan, serta pengakuan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan hukum.
Putusan MK Menjadi Landasan
Selain UUPA, Siti Aisyah juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menjadi tonggak pengakuan terhadap hutan adat.
“Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Karena itu, negara tidak boleh sepihak menetapkan tanah atau hutan adat sebagai kawasan negara tanpa verifikasi, pelibatan masyarakat, dan proses hukum yang adil.”
Baginya, putusan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh instansi agar tidak mengambil kebijakan yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
Tiga Langkah Mendesak
Untuk mencegah konflik agraria semakin meluas, Siti Aisyah mengusulkan tiga langkah yang dinilai mendesak dilakukan pemerintah.
Pertama, melakukan audit agraria dan audit adat secara terbuka terhadap seluruh tanah yang sedang disengketakan.
Kedua, menghentikan seluruh proses penertiban, pengosongan lahan maupun proses hukum terhadap masyarakat sebelum status tanah diverifikasi secara adil.
Ketiga, membentuk forum penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, ATR/BPN, KLHK, OIKN apabila berkaitan dengan wilayah Kutai, Polri, Kejaksaan, serta lembaga adat sehingga penyelesaian dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Negara Hadir Melindungi Rakyat
Siti Aisyah menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah adat tidak boleh berujung pada kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanah warisan leluhurnya.
“Negara harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat,” tegas Siti Aisyah.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari penerbitan sertifikat atau penataan kawasan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah, hutan, dan ruang hidupnya sebagai bagian dari identitas serta keberlangsungan kehidupan mereka.






