Kalbar Jadi Lokasi Penjaringan Masukan Strategis
PONTIANAK: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang tengah digodok Komisi II DPR RI memasuki tahap penting. Melalui kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat, Komisi II menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor krusial dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, pengalaman dan tantangan yang dihadapi daerah harus menjadi bagian integral dari substansi undang-undang yang sedang dibahas DPR.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting agar substansi RUU Kabupaten/Kota yang sedang dibahas benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Mardani saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Pontianak, Rabu (24/6/2026).
Menjawab Kebutuhan Regulasi Pascareformasi
Investigasi terhadap arah pembahasan RUU Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa salah satu tujuan utama regulasi ini adalah memperbarui dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selama ini dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Berbagai perubahan kebijakan desentralisasi selama lebih dari dua dekade terakhir telah memunculkan tantangan baru, mulai dari hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, efektivitas pelayanan publik, hingga sinkronisasi pembangunan antardaerah.
Dalam konteks tersebut, DPR memandang keberadaan RUU Kabupaten/Kota bukan sekadar revisi administratif, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Persoalan Kewenangan Masih Menjadi Sorotan
Selama dialog dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sejumlah isu strategis mengemuka. Salah satunya menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan.
Sejumlah daerah menginginkan adanya kejelasan kewenangan agar pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala oleh tumpang tindih regulasi maupun perbedaan interpretasi aturan.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah berharap regulasi baru dapat memberikan ruang yang lebih adaptif bagi daerah untuk mengembangkan inovasi pelayanan sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
Aspirasi Daerah Jadi Bahan Penting Pembahasan
Komisi II DPR RI memastikan seluruh masukan yang diperoleh dari pemerintah daerah akan menjadi bahan kajian dalam proses pembahasan RUU di tingkat nasional.
Menurut Mardani, regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI. Regulasi yang dihasilkan harus mampu mendukung efektivitas pemerintahan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif menjadi salah satu strategi yang ditempuh DPR dalam menyusun regulasi yang berdampak langsung terhadap daerah.
Mendorong Pemerataan Pembangunan Nasional
Lebih jauh, penyusunan RUU Kabupaten/Kota juga dipandang memiliki kaitan erat dengan agenda pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah daerah selama ini menghadapi tantangan yang beragam, mulai dari keterbatasan infrastruktur, kapasitas fiskal, hingga karakteristik geografis yang berbeda-beda.
Karena itu, regulasi yang terlalu seragam dinilai berpotensi menghambat efektivitas pembangunan di sejumlah wilayah. DPR berharap RUU ini mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah tanpa mengabaikan prinsip kesatuan sistem pemerintahan nasional.
Mardani menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang implementatif dan berkelanjutan.
Harapan Daerah terhadap Payung Hukum Baru
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap pembahasan RUU Kabupaten/Kota dapat melahirkan payung hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah.
Harapan tersebut mencakup dukungan terhadap percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Bagi daerah, kepastian hukum yang kuat menjadi modal penting untuk menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Menanti Regulasi yang Menjawab Tantangan Daerah
Pembahasan RUU Kabupaten/Kota menjadi salah satu agenda strategis Komisi II DPR RI dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Melalui penjaringan aspirasi langsung dari daerah seperti yang dilakukan di Kalimantan Barat, DPR berupaya memastikan regulasi yang lahir tidak hanya menjawab kebutuhan administratif, tetapi juga mampu menjadi instrumen penguatan otonomi daerah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang lebih merata.
Kini, berbagai masukan yang terkumpul akan menjadi bagian dari proses legislasi yang masih berlangsung. Publik menantikan apakah RUU Kabupaten/Kota nantinya benar-benar mampu menjawab tantangan pemerintahan daerah yang terus berkembang di era modern dan desentralisasi saat ini.






