Hari ini kami di Komisi III menerima aduan dari Keluarga Korban Insiden Km 50, kenapa saya sebut insiden kadena ada dua versi cerita yang berkembang di publik.
Pada prinsipnya kami sebagai anggota Komisi III akan menerima aduan ini dengan baik. Sebenarnya tewasnya enam orang aggota FPI seharusnya tidak perlu terjadi, hal ini sangat disesalkan, karena sebenarnya mereka adalah warga Indonesia.
Bukankah selama Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Kami pun selama ini sudah mendengar aspirasi yang beredar luar di masyarakat, setidaknya lebih dari 55 pihak dan organisasi yang menuntut untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta.
Tentu aspirasi yang sedemikian besar ini tidak bisa kami diamkan saja, sebagai wakil rakyat tentunya kami harus menindaklanjuti dengan baik dan benar.
Tentu langkah-langkah projusticia seperti yang diminta keluarga Korban dan para tokoh masyarakat dan berbagai elemen ini harus kita apresiasi dengan baik.
Situasi ini jauh lebih baik dari apa yang terjadi di Amerika Serikat ketika George Floyd tewas saat penangkapan.
Artinya ada kesadaran bersama untuk mengembalikan persoalan ini ke jalur hukum dan tindak mengambil Tindakan anarkisme, karenanya itu patut diapresiasi.
Memang sampai saat ini masih banyak informasi yang simpang siur, tentunya hal ini perlu diklarifikasi dengan baik.
Apakah memang persoalan protokol Kesehatan bisa berujung pada Tindakan represif seperti ini ?
Itu semua nanti akan kita klarifikasi dengan Kapolri. Tentunya Komisi III sebagai Mitra Kerja Kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini.
Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI (Ketua MKD DPR RI)