RUU Sisdiknas Didorong Tetapkan Standar Biaya Pendidikan Nasional, Komisi X DPR RI: Wujudkan Keadilan hingga Daerah 3T

JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus diarahkan untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan adalah perlunya penetapan standar satuan biaya pendidikan nasional sebagai dasar penyusunan anggaran pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan riil setiap daerah dan jenjang pendidikan.

Gagasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), serta Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa pola pembiayaan pendidikan selama ini masih menggunakan pendekatan yang seragam melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), padahal kondisi geografis, sosial, dan ekonomi setiap daerah di Indonesia sangat berbeda.

Menurutnya, biaya penyelenggaraan pendidikan di Jakarta tentu tidak dapat disamakan dengan kebutuhan pendidikan di Papua, Nusa Tenggara Timur, maupun wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Karena itu, RUU Sisdiknas diharapkan menghadirkan sistem pembiayaan yang lebih realistis dan berkeadilan.

“Sekarang ini unit satuan pendidikan kita itu BOS. BOS pendidikan di Jakarta, Bandung, Banten, Nusa Tenggara Timur, sampai Papua itu sama. Karena itu kami mencoba menghitung harga satuan pendidikan supaya anggaran 20 persen itu benar-benar bisa menjamin pelayanan pendidikan yang adil,” ujar Purnamasidi.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa penetapan harga satuan pendidikan akan menjadi fondasi penting dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional. Dengan demikian, daerah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur tetap memperoleh layanan pendidikan yang setara.

Ia menilai, pendekatan berbasis biaya riil akan memperkuat implementasi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Sehingga nanti anak-anak kita di setiap jenjang itu memiliki harga satuan pendidikan yang jelas. Dengan begitu daerah 3T juga mendapatkan keadilan dalam layanan pendidikan,” katanya.

Tak hanya pendidikan dasar dan menengah, Purnamasidi juga menyoroti pentingnya penerapan standar biaya pada pendidikan profesi, khususnya pendidikan dokter spesialis. Menurutnya, kebutuhan Indonesia terhadap tenaga dokter spesialis harus diimbangi dengan keberpihakan negara dalam pembiayaan pendidikan.

Ia menilai, apabila biaya pendidikan profesi sepenuhnya dibebankan kepada mahasiswa, maka kesempatan menjadi dokter spesialis hanya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

“Kita perlu tahu berapa sesungguhnya harga satuan yang harus negara siapkan. Karena negara membutuhkan dokter spesialis, tidak mungkin semuanya kita serahkan kepada kemampuan pribadi mahasiswa,” tegasnya.

Lebih jauh, Purnamasidi berharap hasil pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya menghasilkan norma hukum yang bersifat umum, tetapi juga memuat lampiran mengenai standar pembiayaan pendidikan nasional agar implementasinya memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, kejelasan mengenai standar biaya akan mencegah munculnya berbagai penafsiran yang berbeda ketika undang-undang mulai dilaksanakan oleh pemerintah.

“Kalau kita hanya membuat norma tanpa lampiran, sering kali ketika menjadi undang-undang tafsirnya menjadi tafsir eksekutif. Itu yang ingin kami hindari,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi X DPR RI menyusun RUU Sisdiknas yang tidak hanya memperkuat tata kelola pendidikan nasional, tetapi juga memastikan setiap peserta didik di seluruh Indonesia memperoleh hak atas pendidikan yang berkualitas melalui sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata setiap daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *