Reformasi Bea Cukai di Persimpangan Jalan: Amin Ak Ingatkan Pembenahan Sistem Lebih Penting daripada Alih Kewenangan

JAKARTA – Wacana pemerintah mengalihkan kewenangan pungutan ekspor komoditas strategis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memunculkan perdebatan baru mengenai arah reformasi tata kelola perdagangan nasional.

Di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto mempercepat modernisasi sistem ekspor dan meningkatkan penerimaan negara, muncul pertanyaan mendasar: apakah persoalan utama berada pada institusi atau justru pada sistem yang selama ini berjalan?

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai reformasi tidak boleh berhenti pada perpindahan kewenangan antar lembaga. Menurutnya, akar persoalan yang selama ini membayangi sektor kepabeanan dan ekspor nasional terletak pada desain sistem pengawasan yang masih menyisakan banyak celah.

“Yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar reformasi kelembagaan, tetapi reformasi tata kelola perdagangan nasional secara menyeluruh,” kata Amin dalam keterangannya di Jakarta.

Wacana Pengalihan Kewenangan dan Tantangan Baru

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan model pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Salah satu opsi yang berkembang adalah memberikan peran lebih besar kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Di atas kertas, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat layanan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Namun, menurut Amin, setiap perubahan kelembagaan harus disertai evaluasi mendalam mengenai kesiapan organisasi yang akan menerima kewenangan baru. Transparansi, akuntabilitas, hingga kapasitas pengawasan internal harus menjadi syarat utama sebelum kewenangan strategis dialihkan.

“Jangan sampai reformasi hanya memindahkan pusat masalah dari satu institusi ke institusi lain,” ujarnya.

Pandangan tersebut muncul karena pengelolaan ekspor komoditas strategis menyangkut nilai ekonomi yang sangat besar dan berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara.

Bea Cukai Tetap Memegang Peran Strategis

Di tengah berbagai kritik yang kerap diarahkan kepada DJBC, Amin menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap memiliki fungsi vital dalam sistem perdagangan nasional.

Selama ini, Bea Cukai tidak hanya bertugas memungut bea keluar maupun bea masuk. Institusi tersebut juga berperan sebagai pengawas lalu lintas barang lintas negara, penegak hukum kepabeanan, pelindung industri dalam negeri, hingga penjaga penerimaan negara.

Karena itu, menurut Amin, reformasi ideal bukanlah melemahkan fungsi DJBC, melainkan mentransformasikannya menjadi lembaga pengawasan perdagangan modern berbasis digital intelligence dan manajemen risiko.

Konsep tersebut telah diterapkan di berbagai negara maju yang menjadikan otoritas kepabeanan sebagai pusat analisis data perdagangan sekaligus pengawas utama rantai pasok internasional.

Masalah Sistemik yang Belum Terselesaikan

Sorotan publik terhadap Bea Cukai selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya terkait individu atau oknum tertentu.

Berbagai kasus menunjukkan adanya kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Dalam praktik kepabeanan, masih terdapat ruang subjektivitas dalam berbagai tahapan pelayanan. Mulai dari penentuan klasifikasi barang, penilaian nilai pabean, pemilihan jalur pemeriksaan, hingga proses klarifikasi dokumen.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik ekonomi biaya tinggi dan rent-seeking yang pada akhirnya membebani dunia usaha.

Menurut Amin, selama proses pelayanan masih mengandalkan interaksi langsung antara pengguna jasa dan petugas, maka potensi penyimpangan akan selalu ada.

Digitalisasi menyeluruh menjadi solusi yang harus diprioritaskan untuk mengurangi ruang diskresi dan meningkatkan kepastian layanan.

Biaya Logistik Masih Jadi Hambatan Daya Saing

Persoalan kepabeanan juga tidak dapat dipisahkan dari kompleksitas regulasi ekspor-impor yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Pelaku usaha kerap mengeluhkan panjangnya rantai birokrasi yang harus dilalui sebelum barang dapat diekspor atau diimpor.

Akibatnya, biaya logistik nasional masih tergolong tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Data Logistics Performance Index (LPI) Bank Dunia menunjukkan Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara ASEAN dalam aspek efisiensi customs clearance dan kualitas logistik perdagangan lintas batas.

Kondisi ini menjadi tantangan serius mengingat Indonesia tengah berupaya meningkatkan daya saing ekspor di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Para ekonom menilai bahwa perbaikan sistem logistik dan kepabeanan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional karena berhubungan langsung dengan biaya produksi dan distribusi.

Teknologi AI Dinilai Mampu Menutup Celah Manipulasi

Amin menyambut positif langkah pemerintah yang mulai mengintegrasikan sistem digital seperti Simbara dan National Single Window dalam tata kelola ekspor nasional.

Menurutnya, penggunaan teknologi AI, machine learning, serta sistem pelacakan digital (traceability system) berpotensi mengubah wajah pengawasan perdagangan Indonesia.

Teknologi tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan secara real time terhadap pergerakan komoditas dari hulu hingga pelabuhan ekspor.

Selain itu, AI dapat membantu mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang selama ini sulit teridentifikasi melalui pemeriksaan manual.

Praktik seperti under invoicing, transfer pricing, manipulasi volume ekspor, hingga penghindaran kewajiban pembayaran negara dapat lebih mudah dideteksi melalui analisis data otomatis.

“Semakin sedikit kontak langsung manusia dalam proses layanan, semakin kecil potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Amin.

Risiko Konsentrasi Kekuasaan dalam Sistem Baru

Meski mendukung modernisasi, Amin mengingatkan bahwa reformasi harus tetap menjaga prinsip checks and balances.

Pembentukan lembaga atau badan baru dengan kewenangan besar dalam pengelolaan ekspor berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.

Dalam berbagai pengalaman internasional, reformasi kelembagaan yang tidak disertai transparansi justru dapat melahirkan persoalan baru.

Karena itu, pengawasan publik, audit independen, serta keterbukaan data harus menjadi bagian dari desain reformasi sejak awal.

Tanpa pengawasan yang memadai, tujuan memperbaiki tata kelola berpotensi berubah menjadi sekadar pergantian aktor tanpa perubahan substansial.

Lima Agenda Besar Reformasi Kepabeanan

Sebagai solusi, Amin mengusulkan lima langkah strategis yang dinilai dapat memperkuat reformasi perdagangan nasional.

Pertama, mempercepat integrasi data ekspor-impor secara real time antar kementerian dan lembaga.

Kedua, mengurangi discretionary power melalui standardisasi prosedur dan otomatisasi layanan berbasis AI.

Ketiga, memperkuat audit digital serta sistem pelacakan komoditas sumber daya alam dari titik produksi hingga ekspor.

Keempat, menyederhanakan regulasi ekspor-impor guna menekan biaya logistik nasional.

Kelima, memastikan setiap perubahan kelembagaan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik.

Membangun Sistem yang Lebih Kuat

Perdebatan mengenai masa depan Bea Cukai sesungguhnya mencerminkan tantangan yang lebih besar, yakni bagaimana Indonesia membangun tata kelola perdagangan yang modern, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Bagi Amin AK, keberhasilan reformasi tidak diukur dari siapa yang memegang kewenangan, melainkan seberapa kuat sistem yang dibangun untuk menutup celah korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Jika digitalisasi, integrasi data, serta pengawasan berbasis teknologi dapat diwujudkan secara konsisten, reformasi kepabeanan berpotensi menjadi salah satu fondasi penting bagi transformasi ekonomi Indonesia dalam dekade mendatang. Sebaliknya, tanpa pembenahan sistem yang mendasar, pergantian kewenangan hanya akan menjadi perubahan administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *