Pemekaran Jabar Menguat, Forkoda PPDOB Kantongi Dukungan Tertulis DPD RI dan DPR RI

JAKARTA — Di tengah denyut demokrasi yang terus bergerak mencari bentuk keadilan yang lebih sempurna, perjuangan pemekaran wilayah di Jawa Barat kembali menemukan mata air harapan. Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Jawa Barat membawa semangat aspirasi masyarakat Sunda ke jantung parlemen nasional melalui rangkaian audiensi strategis bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Dari ruang-ruang rapat yang selama ini menjadi saksi lahirnya berbagai kebijakan negara, menguat sinyal politik bahwa moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung bertahun-tahun mulai memasuki fase evaluasi serius.

Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran bukan semata ambisi administratif ataupun kepentingan politik jangka pendek, melainkan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan pemerataan pembangunan, efektivitas pelayanan publik, dan keadilan fiskal bagi masyarakat. Menurutnya, dukungan yang diberikan Fraksi PKB DPR RI serta Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, menjadi energi baru dalam perjuangan panjang masyarakat daerah yang selama puluhan tahun menantikan kepastian negara.

Secara konstitusional, gagasan pembentukan daerah otonomi baru memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah. Amanat tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang penataan daerah melalui mekanisme pemekaran demi mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhususan suatu wilayah.

Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin dan Indrajaya, secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi pencabutan moratorium pemekaran daerah. Bahkan, dukungan tersebut diperkuat melalui sikap politik Fraksi PKB yang secara resmi mendorong Kementerian Dalam Negeri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan moratorium yang dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan bagi daerah-daerah dengan kesiapan administratif, fiskal, dan sosiologis yang matang.

“Pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, tetapi instrumen negara untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, mempercepat pelayanan masyarakat, dan membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Muhammad Khozin dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, di lingkungan DPD RI, dukungan tertulis disampaikan langsung oleh Aanya Rina Casmayanti dalam audiensi di Ruang Rapat Mataram. Ia menyoroti ketimpangan struktural yang selama ini membebani Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Dengan populasi yang telah mencapai sekitar 51 juta jiwa, Jawa Barat saat ini hanya memiliki 27 kota dan kabupaten, jauh lebih sedikit dibandingkan Jawa Timur yang memiliki 38 daerah kabupaten/kota meskipun jumlah penduduknya lebih rendah.

Menurut Aanya, ketimpangan tersebut berdampak langsung terhadap distribusi fiskal nasional, efektivitas pelayanan publik, hingga percepatan pembangunan daerah. Ia menilai sudah saatnya pemerintah pusat melihat pemekaran daerah bukan sebagai ancaman beban anggaran, melainkan sebagai investasi strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pemerataan pembangunan nasional.

“Ketika rentang kendali pemerintahan terlalu luas, maka pelayanan publik akan lambat menjangkau masyarakat. Pemekaran harus dipandang sebagai jalan menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat,” ujar Aanya, (18/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa Jawa Barat sejatinya telah lama siap melahirkan daerah otonomi baru. Sedikitnya terdapat 10 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah memperoleh persetujuan politik melalui sidang paripurna DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara,  dan Cirebon Timur.

Masih Menurut Rahmat, seluruh CDOB tersebut lahir dari dinamika sosial masyarakat yang menghendaki percepatan pelayanan publik, pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan identitas kultural daerah. Ia menyebut perjuangan pemekaran di Jawa Barat bukan gerakan sesaat, melainkan aspirasi historis yang telah hidup sejak akhir dekade 1990-an.

Sekretaris Dewan Pembina Forkoda PPDOB Jawa Barat, Andri Kantaprawira, turut menyoroti ketimpangan fiskal yang dinilai menghambat akselerasi pembangunan di Jawa Barat. Berdasarkan kalkulasi yang dihimpun pihaknya, Jawa Barat diperkirakan kehilangan ruang fiskal hingga Rp10 triliun dibandingkan provinsi besar lainnya di Pulau Jawa. Ia menilai penguatan otonomi daerah harus dipandang sebagai strategi besar mempercepat sirkulasi ekonomi regional dan meningkatkan daya saing wilayah.

“Daerah yang terlalu luas akan menghadapi tantangan besar dalam distribusi pembangunan. Pemekaran dapat membuka pusat-pusat ekonomi baru, memperluas investasi, dan menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal FORKONAS, Abdurahman Sang, bersama Sekretaris Dewan Paripurna, Holil Aksan Umarzen. Keduanya menilai alasan keterbatasan keuangan negara yang selama ini menjadi dasar moratorium perlu dikaji ulang secara objektif dan akademis. Menurut mereka, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan merata jauh lebih mendesak dibanding mempertahankan status quo birokrasi yang panjang dan lamban.

Momentum perjuangan ini diperkirakan akan mencapai titik penting dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026 mendatang yang akan membahas finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada). Forum Forkoda pun diminta segera menyerahkan draf pokok pikiran sebagai bahan strategis pembahasan parlemen.

“Jangan ada moratorium bagi daerah yang sudah matang dan siap secara administrasi,” tegas Muhammad Khozin.

Di akar rumput, harapan masyarakat terus tumbuh seperti matahari yang enggan padam di ufuk timur tanah Pasundan. Pimpinan CDOB Sukabumi Utara, Wibowo Hadi Kusumah, menilai seluruh CDOB di Jawa Barat sejatinya telah layak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara tokoh CDOB Indramayu Barat, Sukamto, berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret apabila moratorium resmi dicabut, mengingat perjuangan masyarakat telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Kini, perjuangan pemekaran Jawa Barat bukan lagi sekadar wacana administratif, melainkan cermin ikhtiar panjang menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih manusiawi bagi rakyatnya. Sebab pada akhirnya, hakikat otonomi daerah bukan sekadar membagi wilayah di atas peta, melainkan membagi harapan agar pembangunan dapat tumbuh merata hingga ke tepian negeri.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *