Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, Hetifah: Fokus Utama Kita Tetap Kualitas Pendidikan

JAKARTA  – Perubahan nomenklatur program studi dari “Teknik” menjadi “Rekayasa” yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memunculkan beragam respons dari kalangan akademisi, parlemen, hingga pemerhati pendidikan. Di balik perubahan istilah tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah ini sekadar pergantian nama, atau benar-benar menjadi momentum reformasi pendidikan tinggi Indonesia?

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditetapkan pada 9 September 2025. Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022.

Bacaan Lainnya

Dalam beleid baru itu, istilah “Jurusan Teknik” mulai disejajarkan dengan nomenklatur “Jurusan Rekayasa”. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto memastikan kampus tetap dapat menggunakan nomenklatur lama.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur teknik menjadi rekayasa,” ujarnya.

Pergantian Nama atau Upaya Rebranding Pendidikan?

Penelusuran terhadap sejumlah perguruan tinggi menunjukkan bahwa sebagian kampus mulai mempertimbangkan penggunaan istilah “rekayasa” karena dianggap lebih dekat dengan terminologi internasional seperti engineering. Namun, di sisi lain, sebagian akademisi menilai perubahan ini belum menyentuh persoalan mendasar pendidikan teknik di Indonesia.

Sejumlah dosen teknik yang enggan disebutkan namanya menilai, tantangan utama pendidikan tinggi bukan terletak pada nomenklatur, melainkan kualitas laboratorium, kesiapan dosen, riset industri, hingga kemampuan lulusan bersaing secara global.

“Kalau hanya mengganti nama tanpa memperkuat kurikulum dan fasilitas, dampaknya tidak akan signifikan,” ujar salah satu akademisi di Jakarta.

Pandangan serupa juga muncul dari kalangan parlemen. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa fokus pendidikan tinggi seharusnya tetap pada peningkatan mutu.

“Fokus utama pendidikan tinggi harus tetap diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan dan daya saing lulusan, bukan sekadar perubahan nama program studi,” kata Hetifah.

Paradigma Baru Pendidikan Teknik

Kepala Bidang Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriansyah, melihat perubahan nomenklatur seharusnya menjadi pintu masuk perubahan paradigma pendidikan.

Menurutnya, istilah “rekayasa” mengandung pendekatan multidisipliner yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, transisi energi, hingga otomasi industri.

Namun ia mengingatkan, perubahan paradigma harus benar-benar diwujudkan dalam sistem pembelajaran. “Perubahan tersebut harus diikuti dengan perubahan paradigma,” katanya.

Dalam investigasi yang dilakukan terhadap sejumlah kampus negeri dan swasta, masih ditemukan ketimpangan kualitas pendidikan teknik di berbagai daerah. Banyak program studi masih menghadapi keterbatasan alat praktik, minim kerja sama industri, serta rendahnya pendanaan riset.

Padahal, Indonesia sedang menghadapi kebutuhan besar terhadap sumber daya manusia bidang rekayasa untuk mendukung industrialisasi, hilirisasi, dan transformasi digital nasional.

Kekhawatiran Beban Administratif Kampus

Di sisi lain, sejumlah pengelola perguruan tinggi mengkhawatirkan perubahan nomenklatur dapat memunculkan konsekuensi administratif apabila tidak disosialisasikan dengan baik.

Perubahan nama program studi berpotensi memengaruhi dokumen akreditasi, sistem penerimaan mahasiswa baru, hingga pengakuan ijazah di dunia kerja apabila implementasinya tidak seragam.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan fleksibel dengan tidak mewajibkan seluruh kampus melakukan perubahan.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Momentum Evaluasi Pendidikan Tinggi

Perdebatan soal “teknik” dan “rekayasa” akhirnya membuka diskusi lebih luas mengenai arah pendidikan tinggi Indonesia.

Di tengah persaingan global, perubahan istilah dinilai tidak cukup apabila tidak disertai peningkatan kualitas pengajaran, penguatan riset, keterhubungan dengan industri, dan kemampuan inovasi mahasiswa.

Bagi banyak kalangan, tantangan terbesar pendidikan tinggi bukan sekadar memilih istilah yang lebih modern, melainkan memastikan lulusan benar-benar mampu menciptakan solusi teknologi bagi kebutuhan masyarakat dan industri nasional.

Perubahan nomenklatur ini pun menjadi alarm bahwa reformasi pendidikan tinggi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh substansi dan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *