JAKARTA -BELA RAKYAT – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah tidak lepas dari peran negara itu sendiri.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu, mengatakan banyak konflik bermula dari kebijakan negara yang tidak sinkron, mulai dari pemberian izin usaha, penetapan batas wilayah, hingga tumpang tindih keputusan antar lembaga.
“Konflik itu tidak selalu dimulai dari masyarakat atau korporasi. Seringkali korporasi dapat hak karena negara yang kasih izin. Tapi setelah izin keluar, negara tidak bertanggung jawab kalau izin itu menimbulkan masalah bagi rakyat,” ujar Adian dalam media briefing RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Adian mencontohkan kasus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dalam praktiknya batas lahannya bisa melintasi jalan hingga sungai. Menurutnya, ini bukti lemahnya proses pengukuran dan verifikasi di awal penerbitan hak.
Ia juga menyoroti nasib warga transmigrasi era 1970-1980an. Saat itu negara yang memprogramkan perpindahan warga Jawa ke luar Jawa dan memberikan lahan untuk dikelola. Namun setelah puluhan tahun, lahan tersebut justru dinyatakan masuk kawasan hutan.
“Yang menyuruh mereka transmigrasi siapa? Negara. Yang kasih sertifikat siapa? Negara. Yang menetapkan sertifikat itu masuk kawasan hutan siapa? Juga negara,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Masalah serupa, kata Adian, terjadi pada ribuan desa yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan. Warga yang sudah lama bermukim akhirnya berada dalam ketidakpastian hukum.
Karena itu, Adian mendorong pembenahan menyeluruh dalam tata kelola agraria, terutama sinkronisasi antar kementerian dan lembaga. Ia juga mengakui DPR punya tanggung jawab pengawasan agar masalah tidak terus berulang.
Prinsip reforma agraria sebenarnya sudah ada di UUPA 1960, seperti fungsi sosial tanah, larangan monopoli, dan kewajiban mengolah tanah secara aktif. Namun implementasi di lapangan masih bermasalah.
“Yang harus diperbaiki adalah bagaimana cara negara bertindak mengambil keputusan,” pungkasnya.






